Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

Nasib pengemudi jadi bahan pertimbangan

Jakarta, IDN Times - Grab Indonesia masih mempelajari tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tarif baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Aturan tersebut menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut. Sementara itu, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy menyatakan bahwa pihaknya sedang mempelajari kebijakan tersebut.

"Saat ini Grab Indonesia sedang mempelajari dengan cermat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

1. Grab pertimbangkan dampak kebijakan tarif baru terhadap pengemudi

Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahMitra pengemudi Grab di Kota Semarang mengendarai motor listrik. (dok. Grab Indonesia)

Dia menjelaskan bahwa Grab sedang berdiskusi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut serta dampaknya terhadap ratusan ribu mitra pengemudi yang menggantungkan nafkahnya dalam platform Grab.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai peraturan baru tersebut agar seluruh amanat dari peraturan dapat kami jalankan dengan baik.

"Sebagai pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia, Grab Indonesia akan senantiasa mematuhi peraturan pemerintah yang berlaku dan mendukung segala upaya pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian pasca pandemi COVID-19," tambahnya.

Baca Juga: Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir Tahun

2. Aplikator diminta terapkan tarif baru paling lambat 10 hari setelah ditetapkan Kemenhub

Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Aturan baru tersebut ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan perusahaan aplikasi (aplikator) diminta menerapkan tarif baru tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Kemudian biaya tidak langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

3. Rincian tarif baru ojol

Grab Masih Pelajari Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahIlustarsi Ojek Online (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada aturan tersebut pembagian ketiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Baca Juga: 10 Momen Foto Babeh Ojol Rayakan Ultah Ke-57, Jadi Anak SMA Lagi 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya