Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan Kasasi

Permohonan kasasi tak pengaruhi operasional Garuda

Jakarta, IDN Times - Dua lessor atau kreditur PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengajukan permohonan kasasi atas putusan homologasi dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Pada 11 Juli 2022, Perseroan telah menerima 2 surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bunyi laporan informasi yang ditandatangani Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Garuda Indonesia Menang PKPU, Erick: Datang di Momen yang Tepat

1. Rincian surat pemberitahuan kasasi

Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan KasasiIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Surat pemberitahuan yang dimaksud, yakni Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3023.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 60 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian Surat Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 6 Juli 2022 No. W10.U1.3030.HT.03.VII.2022.03.Kas.IY perihal Pemberitahuan dan Penyampaian Salinan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi Akta No. 61 Kas/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst

Baca Juga: Deretan Eks Dirut Garuda Indonesia yang Tersandung Kasus Hukum

2. Pihak yang melakukan permohonan kasasi

Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan KasasiIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Permohonan kasasi diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.

"Masing-masing sebagai pemohon kasasi, telah menetapkan permohonan kasasi terhadap perseroan, sebagai termohon kasasi, atas Putusan Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 27 Juni 2022 yang pada pokoknya menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian perdamaian Perseroan dengan para kreditornya," demikian disampaikan dalam laporan informasi Garuda Indonesia.

3. Permohonan kasasi tak berdampak terhadap operasional Garuda Indonesia

Gugat Hasil PKPU Garuda Indonesia, 2 Kreditur Ajukan KasasiDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Irfan menyatakan Garuda Indonesia tetap akan melanjutkan langkah-langkah yang telah ditetapkan dalam rangka pelaksanaan perjanjian perdamaian, yang mana itu telah memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur dan disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

"Permohonan kasasi dimaksud tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan perseroan akan tetap berlangsung secara normal," ujarnya.

Lebih lanjut Garuda Indonesia akan menyiapkan kontra memori kasasi untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Niaga pada PN Jakpus dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

"Perseroan berkomitmen untuk mengikuti proses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku. Perseroan percaya bahwa permohonan kasasi tersebut akan ditindaklanjuti dengan senantiasa mengedepankan aspek legalitas putusan homologasi yang telah tercapai sesuai dengan dasar hukum perundang-perundangan PKPU," tambah Irfan.

Baca Juga: Menang PKPU, Garuda Indonesia Bakal Dapat Suntikkan Rp7,5 Triliun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya