Halau Badai PHK, Pemerintah Diminta Perkuat Daya Beli Masyarakat

Keringanan pajak hingga lanjutkan BSU

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat guna menumbuhkan konsumsi. Hal itu diharapkan dapat meredakan ancaman badai pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas ancaman resesi global.

Sebab, memburuknya perekonomian dunia menyebabkan industri di Indonesia yang mengandalkan pasar ekspor mengalami pukulan, di mana penjualannya ke luar negeri menurun. Jadi, penjualan di dalam negeri perlu digenjot dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

"Yang pertama tentu pemerintah harus relaksasi pajak untuk mendorong konsumsi dalam negeri, misalnya penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi 7 atau 8 persen. Karena ketika pasar ekspornya sedang lesu, sedang loyo, harapannya adalah dari pasar dalam negeri. Pasar dalam negeri tentunya akan bergerak kalau ditopang oleh relaksasi pajak," kata Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times.

Baca Juga: Elon Musk Berencana PHK 50 Persen Karyawan Twitter 

1. Subsidi gaji disarankan agar dilanjutkan

Halau Badai PHK, Pemerintah Diminta Perkuat Daya Beli MasyarakatIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Program bantuan subsidi upah/gaji (BSU) juga disarankan Bhima agar dilanjutkan, bahkan sebaiknya nilai bantuan dan jumlah penerimanya ditambah, khususnya pekerja informal yang selama ini tak tersentuh BSU.

"Saya kira yang paling penting juga ya untuk melakukan perluasan subsidi upah. Jumlahnya harus ditambahkan, nominalnya ditambah, penerimanya juga ditambah, terutama ke industri UMKM yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Baca Juga: 15 Daftar Startup yang Melakukan PHK, Bangkrut, dan Tutup Layanan

2. Industri harus diberikan insentif

Halau Badai PHK, Pemerintah Diminta Perkuat Daya Beli MasyarakatIlustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak lupa, industri juga perlu diberikan insentif agar memiliki napas lebih panjang sehingga tak mengambil keputusan dengan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Insentif bagi industri padat karya harus didorong. Itu insentif-insentif bagi industri padat karya terutama yang berorientasi ekspor ini harus diberikan baik dalam bentuk PPh, keringanan bea masuk hingga adanya diskon tarif listrik, terutama untuk industri tekstil," tuturnya.

Baca Juga: Awas! Badai PHK Mengancam di Tengah Resesi Global

3. Industri tekstil sudah merumahkan 45 ribu karyawan

Halau Badai PHK, Pemerintah Diminta Perkuat Daya Beli MasyarakatIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Badai PHK sudah di depan mata. Puluhan ribu buruh di industri pertekstilan di dalam negeri sudah dirumahkan akibat merosotnya permintaan dari berbagai negara yang dilanda inflasi.

"Sekarang (penurunan permintaan ekspor) sudah di kisaran 30 persen, mulai dirasakan pelemahannya dari akhir Agustus ya. Kalau kondisi tidak membaik mungkin hingga akhir tahun akan lebih buruk lagi, penurunannya akan lebih tajam lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa kepada IDN Times, Rabu (26/10/2022).

Dampak ancaman resesi global yang diproyeksikan terjadi pada tahun depan, kata dia sudah mulai dirasakan pada tahun ini. Akibat terpukulnya perekonomian dunia, industri yang mengandalkan pasar ekspor seperti tekstil terkena getahnya. Akhirnya, banyak karyawan yang dirumahkan.

"Dirumahkan, karyawan itu laporan ke asosiasi itu di kisaran 45 ribu, per September kemarin," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya