Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

Kegiatan industri juga masih tumbuh

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pembayaran pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 mengalami pertumbuhan sebesar 21 persen per Oktober 2022. Oleh karenanya agak membingungkan dengan kabar adanya badai PHK di dalam negeri.

"PPh 21 mengalami pertumbuhan 21 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 2,7 persen. PPh 21 persen. Ini adalah PPh karyawan dan memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK," katanya dalam konferensi pers APBNKita, Kamis (24/11/2022).

Peningkatan pembayaran PPh 21 itu menggambarkan bahwa ada karyawan yang bekerja dan mendapatkan penghasilan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21.

"Pertumbuhannya kalau kita lihat di bulan Oktober masih 17,4 persen, kuartal kesatu di 18 persen, kuartal kedua di 19,8 persen, kuartal ketiga di 26,1 persen. Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," ujarnya.

1. Permintaan ekspor kemungkinan turun karena kenaikan suku bunga

Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, kabar mengenai PHK harus disikapi dalam konteks apakah terjadi perubahan yang harus didalami dan diwaspadai, yakni untuk merumuskan kebijakan maupun respons yang tepat.

Umumnya ekspor dari Indonesia terutama tekstil dan produk tekstil (TPT) maupun alas kaki menjelang akhir tahun meningkat ke negara-negara maju karena ada perayaan Natal dan tahun baru.

"Dengan adanya langkah agresif dari bank sentralnya memang demand-nya dikendalikan. Itu artinya nanti permintaan terhadap ekspor, barang-barang yang biasanya dikonsumsi termasuk elektronik itu juga akan terpengaruh. Nah, kita sudah lihat ini tidak hanya fenomena di Indonesia. Di Vietnam, Bangladesh yang mengekspor barang-barang ini juga akan mengalami dampak. Kita harus melihat bagaimana," tuturnya.

Baca Juga: [WANSUS] Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia: Isu Badai PHK 'Permainan'

2. Pemerintah akan terus memantau perkembangan industri TPT dan alas kaki

Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?Ilustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, hingga Oktober ini industri TPT dan alas kaki masih tumbuh cukup kuat secara tahunan atau year-on-year (yoy). Misalnya untuk produk kulit dan alas kaki kulit masih tumbuh 13,4 persen (yoy), dan TPT masih tumbuh 8,09 persen (yoy).

"Ini kan growth sampai dengan kuartal ketiga. Namun kita juga harus waspada karena seperti yang tadi saya sampaikan kalau sekarang ini growth-nya masih bagus, trennya ini mau ke mana? Yang tadi kuartal terakhir itu terjadi tren yang berubah arah. Nah, ini yang harus kemudian kita pertama lihat datanya," kata Sri Mulyani.

Jadi, perusahaan-perusahaan yang ada di dalam negeri akan pemerintah monitor, baik dari sisi impor bahan baku, ekspor dan data-data lainnya seperti pembayaran pajak.

"(Data) ini kan semuanya menggambarkan apakah perusahaan itu bekerja atau gak atau PPh-nya nanti kita lihat. Ini yang kemudian kita akan formulasikan policy-nya seperti apa untuk merespons," tuturnya.

3. Pemerintah siapkan bauran kebijakan untuk mengantisipasi

Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Sri Mulyani memang sudah terlihat adanya tekanan terutama untuk industri TPT. Sedangkan industri alas kaki relatif masih cukup baik. Industri TPT terlihat mulai ada tekanan terhadap beberapa korporasi. Oleh karena itu, pemerintah akan mewaspadainya dengan menyiapkan langkah-langkah yang harus diambil.

"Kita komunikasi dengan BI, OJK, kami dengan Menko Perekonomian, dengan Kementerian ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, kita lihat instrumen mana yang bisa membantu untuk siapa yang harus dibantu, apakah korporasinya, apakah buruhnya," jelasnya.

Jika buruh yang harus dibantu maka akan dipikirkan instrumen apa yang akan dipakai, apakah melalui Kemenaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan korporasinya bisa dibantu melalui relaksasi perpajakan, seperti PPh 25 yang mungkin ditunda atau diperkecil.

"Hal-hal itu nanti yang akan kita deploy lagi. Jadi kita akan melihat berdasarkan siapa yang mau ditargetkan, korporasinya atau dari sisi pekerjanya," tambah Sri Mulyani.

Baca Juga: GoTo dan Ruangguru PHK Karyawan, Rhenald Kasali: Bukan karena Resesi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya