Honorer di Pemerintahan Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Setara UMR!

Tenaga outsourcing di pemerintahan harus digaji sesuai UMR

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pegawai di lingkungan pemerintahan melalui pola outsourcing harus diberikan gaji setara upah minimum regional (UMR).

Oleh karena itu, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah menjadi bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Baca Juga: Catat! Tenaga Honorer Resmi Dihapus Mulai November 2023

1. Pemerintah upayakan gaji tenaga non-ASN bisa setara UMR

Honorer di Pemerintahan Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Setara UMR!Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Tjahjo menegaskan, hal di atas sesuai amanat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dia menjelaskan tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan kepada tenaga non-ASN yang kerap kali di bawah UMR.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Dilema Honorer Palembang Pasca SK Penghapusan Honorer Resmi Keluar

2. Pegawai berstatus honorer tak langsung diberhentikan pada 2023

Honorer di Pemerintahan Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Setara UMR!ilustrasi pegawai/non-ASN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskannya, banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah dari pemerintah pusat. Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standarisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu harus ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," ujarnya.

3. Tenaga honorer dianjurkan untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK

Honorer di Pemerintahan Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Setara UMR!Ilustrasi Pendaftaran CPNS (IDN Times/Mardya Shakti)

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," tambah Denni.

Baca Juga: Banyak yang Undur Diri, Seleksi CPNS Berpeluang Dibuka Lagi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya