Ibu Kota Pindah ke Nusantara, Jakarta Bakal Jadi DKJ

Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring dilakukannya pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula Daerah Khusus Ibu Kota diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya @smindrawati, dikutip IDN Times, Kamis (14/9/2023).
Dikatakan Sri Mulyani, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Meski Nanti Tak Jadi Ibu Kota, Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus
1. Pemerintah sudah membahas secara internal
Bendahara negara itu mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
Menurutnya, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Setelah menteri-menteri terkait melakukan pembahasan mengenai rancangan aturan tersebut, Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan arahan.
"Para menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres," ujar Sri Mulyani.
Pada Selasa (12/9/2023), telah diadakan rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Otorita IKN Tegaskan Penyediaan Tanah di IKN Tak Mandek
2. RUU DKJ diusulkan masuk ke dalam Prolegnas 2023
Editor’s picks
Dikutip dari laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pemerintah mengusulkan RUU DKJ untuk masuk dalam Prolegnas 2023 Perubahan Kedua pada rapat Evaluasi Kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Senin (11/9/2023).
Pemerintah menilai RUU tersebut tak bisa lagi diabaikan. Terlebih sejak ditetapkannya Nusantara sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru.
Dikatakan, Pasal 41 UU 3/2022 tentang IKN mengamanatkan perubahan hukum tentang Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Jadi, tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy O.S. Hiariej dalam keterangannya.
3. Kekhususan Jakarta sebagai pusat ekonomi akan dipertahankan
Ditambahkan Eddy, RUU yang diusulkan itu akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi dan penopang perekonomian nasional.
Tak hanya itu, RUU DKJ juga diharapkan dapat membantu memecahkan masalah urban Jakarta yang kompleks secara komprehensif.
“Maka dalam RUU yang diusulkan ini, arah dan jangkauannya mencakup kedudukan, peran dan fungsi Provinsi Jakarta, tata cara penyelenggaraan pemerintahan Jakarta, termasuk struktur, kewenangan, kelembagaan dan pengaturan terkait peran Jakarta sebagai Pusat Perekonomian/Bisnis Nasional,” tambah Eddy.
Baca Juga: Pembangunan Hotel di IKN Gandeng Marriott International