Ini Daftar 24 Ruas Tol Trans-Sumatra Prioritas Jokowi

Sebagian harus beroperasi paling lambat 2024

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Perpres 131/2022 diundangkan pada 2 Desember 2022.

Beberapa ketentuan dalam Perpres 100/2014 telah diubah dengan Perpres 117/2015 dan diubah lagi dengan Perpres 131/2022. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan 24 ruas tol untuk dipercepat pembangunannya.

"Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol," bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip IDN Times, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Tol Trans-Sumatra Ruas Indrapura-Kisaran Beroperasi Akhir Tahun

1. Pembangunan 24 ruas tol dibagi dalam 4 tahap

Ini Daftar 24 Ruas Tol Trans-Sumatra Prioritas JokowiIlustrasi jembatan layang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Pengusahaan 24 ruas jalan tol ini dilaksanakan melalui penugasan oleh pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).

Dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 3, pengusahaan 24 ruas jalan tol Trans Sumatera ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:

a. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I
b. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II
c. pengusahaan ruas Jalan To1 Tahap III
d. pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.

"Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan," bunyi Pasal 2 ayat 4.

Baca Juga: Mudik Lebaran, 2,6 Juta Kendaraan Lintasi Jalan Tol Trans Sumatra

2. Tahap I dan sebagian tahap II beroperasi paling lambat 2024

Ini Daftar 24 Ruas Tol Trans-Sumatra Prioritas JokowiIlustrasi Jalan Trans Tol Sumatera (JTTS). hutamakarya.com

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2A ayat 1, pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I meliputi:

a. ruas Jalan Tol Medan - Binjai
b. ruas Jalan Tol Palembang Simpang Indralaya
c. ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
d. ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar
e. ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
f. ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung
g. ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura
h. Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi Parapat)
i. Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
j. ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh
k. Jalan Tol Simpang Indralaya Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim)
l. Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
m. Jalan Tol Sicincin - Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Payakumbuh Bukittinggi Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
n. Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang - Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang).

Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino - Jambi
b. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat
c. ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru
d. ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang - Lematang

"Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024," bunyi Pasal 2A ayat 5.

Apabila pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Penentuan skema untuk setiap ruas jalan tol dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Baca Juga: Jokowi Sebut Padang sebagai Provinsi Saat Tinjau Tol Trans Sumatra

3. Pembangunan tahap III dan IV dilakukan berdasarkan evaluasi Menteri PUPR

Ini Daftar 24 Ruas Tol Trans-Sumatra Prioritas JokowiIlustrasi pembangunan jalan tol. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c meliputi:

a. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau Prapat
b. ruas Jalan Tol Rantau Prapat - Kisaran
c. Jalan Tol Pangkalan Brandan - Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
d. ruas Jalan Tol Langsa - Lhokseumawe
e. ruas Jalan Tol Lhokseumawe - Sigli.

Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d meliputi:

a. Jalan Tol Prabumulih Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim)
b. ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat - Lubuk Linggau
c. Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
d. Jalan Tol Payakumbuh - Sicincin (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
e. Jalan Tol Pangkalan Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang);
f. Jalan Tol Koto Kampar Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang - Payakumbuh - Bukittinggi - Padang Panjang - Lubuk Alung - Padang)
g. Jalan Tol Pematang Siantar - Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Parapat)
h. ruas Jalan Tol Parapat - Tarutung - Sibolga
i. ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning - Bandara Hang Nadim.

Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III dan Tahap IV dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya