Insentif Pemikat Investor IKN Rampung Oktober, Ini Bocorannya

Telah dilakukan sinkronisasi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kemudahan berusaha bagi investor di ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa rancangan PP tersebut targetnya rampung pada pertengahan Oktober bulan depan.

"Saya kemarin sudah tandatangan pengusulannya, (sudah dapat) persetujuan. Jadi, mungkin kita akan selesaikan Oktober pertengahan sudah bisa," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Menhub Ajak Perusahaan Austria Kerja Sama Bangun Kereta Gantung di IKN

1. Pemerintah butuh tambahan waktu 2 minggu

Insentif Pemikat Investor IKN Rampung Oktober, Ini Bocorannyailustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia sebelumnya menargetkan bahwa PP kemudahan investasi di IKN dapat diselesaikan pada bulan ini. Namun, dia mengatakan diperlukan tambahan waktu untuk melakukan sinkronisasi.

"Ada bagian yang harus kita sinkronisasi, sehingga kita butuh waktu tambahan sekitar 2 minggu. Tapi sekarang sudah masuk di sirkulasi sinkronisasi," tuturnya.

Baca Juga: Kilas IHSG Sepekan: GOTO hingga PGAS Jadi Incaran Investor

2. Pemerintah godok rencana pemberian HGU 95 tahun ke investor

Insentif Pemikat Investor IKN Rampung Oktober, Ini BocorannyaIlustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Rencananya, pemerintah akan menawarkan hak guna usaha (HGU) selama 95 tahun kepada investor di IKN Nusantara. Tujuannya untuk memberikan daya tarik agar mereka bersedia mengucurkan investasi di ibu kota baru.

"Kita ini mau jualan, harus tawaran yang kita kasih ke investor yang menarik. Investor ini kan ujung-ujungnya kan profit," sebut Bahlil.

Jadi, jika ingin investor bergerak cepat dalam menginvestasikan dananya di proyek IKN maka insentifnya harus lebih menarik dibandingkan dengan daerah yang sudah berkembang.

"Itu sebagai bentuk konsekuensi dalam teori marketing. Tapi kan marketing harus mempunyai dasar aturan. Jangan sampai kita kena apa-apa gitu. Nah, 95 tahun ini adalah sebuah strategi marketing kita untuk bagaimana bisa mendatangkan investor. Tapi setelah itu kembali ke negara barangnya kan," ujarnya.

Baca Juga: Deretan Negara Ini Ingin Investasi di IKN, Mana saja yang Sudah Deal?

3. Ada beberapa insentif yang akan diatur

Insentif Pemikat Investor IKN Rampung Oktober, Ini BocorannyaIlustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa sebelumnya menyampaikan bahwa ada beberapa poin insentif yang akan diatur di dalam RPP kemudahan investasi di IKN.

"Saat ini pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai IKN, salah satunya adalah ringkasan substansi pengaturan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pemberian perizinan usaha, kemudahan usaha, dan fasilitas khusus pembiayaan di Ibu Kota Nusantara," kata Suharso melalui akun Instagram @suharsomonoarfa baru-baru ini.

Ringkasan dari RPP terkait dengan kemudahan berusaha adalah sebagai berikut:

Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.

Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem OSS dengan fitur khusus mengenai IKN.

Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.

Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.

"Dalam RPP kemudahan berusaha, disebutkan pula bahwa pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di IKN diberikan fasilitas penanaman modal berupa pajak penghasilan badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah, kepabeanan dan atau cukai," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya