Jokowi Pangkas Modal ke Inalum Rp48 Triliun, Buat Apa?

Diputuskan dalam PP 45/2022

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

Pengurangan PMN dilakukan guna mengembangkan ekosistem bisnis dan industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan kebijakan pemerintah dalam holding pertambangan.

Dalam hal itu, perlu dibentuk strategic holding dengan mendirikan perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan sebagai induk, melalui pemisahan kegiatan operasional dan kegiatan strategis PT Inalum.

"Bahwa dalam rangka pembentukan strategic holding sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu terlebih dahulu dilakukan pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium yang selanjutnya digunakan sebagai penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertarnbangan," bunyi PP 45/2022 dikutip IDN Times.

Baca Juga: 5 Tahapan Produksi Aluminium PT Inalum, Kagum dengan Prosesnya!

1. Nilai pengurangan modal negara Rp48,7 triliun

Jokowi Pangkas Modal ke Inalum Rp48 Triliun, Buat Apa?ilustrasi suntikan dana (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dijelaskan dalam Pasal 1, Negara melakukan pengurangan penyertaan modal pada Inalum yang statusnya sebagai persero ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penetapan PT Indonesia Asahan Aluminium sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

"Nilai pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp48.746.701.291.844," bunyi Pasal 2 ayat 1.

Dijelaskan lebih lanjut dalam rincian Pasal 2, nilai pengurangan PMN adalah sebagai berikut:

  • 15.619.999.999 saham Seri B pada PT Aneka Tambang Tbk
  • 4.841 .053.951 saham Seri B pada PT Timah Tbk
  • 7.490.437.495 saham Seri B pada PT Bukit Asam Tbk
  • 21.300 saham pada PT Freeport Indonesia.

"Pengurangan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan nilai dan bentuk penyertaan modal negara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium," bunyi Pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: Lawatan ke Smelting Plant PT Inalum, Satu-satunya di Indonesia!

2. Sisa kepemilikan saham negara di masing-masing badan usaha

Jokowi Pangkas Modal ke Inalum Rp48 Triliun, Buat Apa?(IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan pengalihan saham mengakibatkan kepemilikan saham negara adalah sebagai berikut:

PT Aneka Tambang Tbk menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp1.562.000.000.000 yang terdiri atas:

  • 1 saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100 atau sebesar Rp100
  • 15.619.999.999 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100 atau sebesar Rp1.561.999.999.900

PT Timah Tbk menjadi sebesar 65 persen atau sebesar Rp242.052.697.600, yang terdiri atas:

  • 1 saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp50 atau sebesar Rp50
  • 4.841.053.951 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp50 atau sebesar Rp242.052.697.550

PT Bukit Asam Tbk menjadi sebesar 65,02 persen atau sebesar Rp749.O43.750.000, yang terdiri atas:

  • 5 saham Seri A dwi warna dengan nilai nominal sebesar Rp100 atau sebesar Rp500
  • 7.490.437.495 saham Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp100 atau sebesar Rp749.043.749.500

PT Freeport Indonesia menjadi sebesar 5,62 persen atau sebesar USD2.130.000 yang terdiri atas 21.300 saham dengan nilai nominal sebesar USD100

Baca Juga: Tahun Ini Inalum akan Tanam 300 Ribuan Bibit Pohon di Danau Toba

3. Status 3 badan usaha kembali jadi BUMN

Jokowi Pangkas Modal ke Inalum Rp48 Triliun, Buat Apa?Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mengakibatkan status PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk menjadi Badan Usaha Milik Negara.

"PT Indonesia Asahan Aluminium Tbk tidak lagi memiliki saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, rian PT Freeport Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyi Pasal 4 ayat butir b.

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 8 Desember 2022.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya