Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai Minggu 11 Juni

Pemerintah tak takut digugat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tak menunda pelarangan ekspor komoditas bijih bauksit sehingga pengusaha hanya bisa melakukan ekspor sampai hari ini, 10 Juni 2023. Mulai 11 Juni, Indonesia resmi menyetop ekspor bauksit.

Hal itu sudah diumumkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada tahun 2022, berlandaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU 3/2020 tersebut diundangkan pada 10 Juni 2O2O.

"Ya kan memang udah dilarang (berdasarkan peraturan)," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bauksit Diklaim Bisa Ciptakan 13 Ribu Lowongan Kerja

1. Diatur dalam UU pertambangan minerba

Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai Minggu 11 Juniilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak UU 3/2020 terbit, pemerintah memberikan kesempatan selama 3 tahun untuk pelaku usaha melakukan penjualan produk mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri.

Aturan tersebut diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dijelaskan dalam Pasal 44, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam atau IUP khusus operasi produksi mineral logam dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai 10 Juni 2023.

Pemegang izin usaha boleh melakukan ekspor setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan.

2. Pemerintah tak khawatir digugat usai setop ekspor bauksit

Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai Minggu 11 JuniIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Arifin berharap tak ada komplain dari negara pengimpor imbas kebijakan Indonesia menyetop ekspor bijih bauksit. Kalaupun ada negara yang menggugat Indonesia, pemerintah tak cemas akan hal itu.

"Masa kita disuruh jual barang mentah batu-batuan begitu. Kalau nanti digugat ya kita gugat lagi. Nanti bauksit bisa balik lagi gak barangnya itu kalau kita udah gali?" ujarnya.

Pengusaha bauksit pun diminta untuk membangun smelter dalam rangka melaksanakan hilirisasi demi meningkatkan nilai tambah dari bahan mentah.

"Kita kerja sama lah, prinsipnya kita bangun di sini, create value dari sini. Ini bagian dari sharing. Masa kita mau lu yang ambil untungnya banyakan, kita dikasih sisa-sisa," tegas Arifin.

Baca Juga: Larangan Ekspor Bauksit Indonesia Disebut Bakal Untungkan Malaysia

3. Hilirisasi bauksit bisa ciptakan puluhan ribu lapangan kerja baru

Jokowi Setop Ekspor Bauksit Mulai Minggu 11 JuniPabrik smelter Inalum di Kuala Tanjung (Dok.Istimewa)

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa Indonesia mengekspor bijih bauksit dan konsentratnya sebesar 17,8 juta ton pada 2022. Ketika nantinya itu dilarang diekspor maka akan diolah menjadi alumina dengan kapasitas 8,9 juta ton.

"Apabila bijih bauksit ini dihilirisasi menjadi alumina maka bisa diproduksi sekitar 8,9 juta ton alumina, yang akan dapat menyerap tenaga kerja sebesar 13 ribu orang dengan potensi kebutuhan investasi sebesar Rp104 triliun," kata Agus dalam rapat kerja (raker) Komisi VII DPR, Selasa (14/2/2023).

Produk alumina pun akan kembali diolah menjadi aluminium ingot guna meningkatkan nilai tambahnya. Untuk ini, dibutuhkan investasi sekitar Rp455 triliun.

"Apabila dilakukan hilirisasi dari alumina menjadi aluminium ingot akan menjadi 4,5 juta ton aluminium ingot, yang dapat menyerap tambahan tenaga kerja sebesar 36.885 orang dengan nilai investasi atau kebutuhan investasi sebesar Rp455 triliun," tutur Agus.

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya