Jokowi Terbitkan Inpres, Minta Kendaraan Listrik Jadi Mobil Dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Perintah tersebut dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Demi mempercepat pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Jokowi memerintahkan sejumlah hal. Inpres 7/20220 ditujukan kepada:
1. Menteri
2. Sekretaris Kabinet
3. Kepala Staf Kepresidenan
4. Jaksa Agung Republik Indonesia
5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
6. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara
9. Para Gubernur
10. Para Bupati/Wali Kota
Berikut isi instruksi Jokowi.
Baca Juga: Erick Thohir Surati Bos-Bos BUMN, Minta Gunakan Kendaraan Listrik
1. Isi instruksi Jokowi soal kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas
Jokowi menginstruksikan perangkat pemerintahan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing, yakni sebagai berikut:
Menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
Editor’s picks
Meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
Baca Juga: Jokowi Diminta Panggil KSAD Dudung soal Protes ke Effendi Simbolon
2. Instruksi khusus kepada Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan instruksi untuk:
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini
- Melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
- Melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
3. Instruksi khusus untuk Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan instruksi untuk:
- Melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan Standar Biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
- Melakukan penelaahan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pada kementerian/lembaga dengan mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan menelaah alasan pendukung apabila pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
- Membuat kebijakan untuk percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara yang ada serta prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran
- Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: BCA Bidik Kredit Kendaraan Listrik