Jumlah Pengunjung Mal Terpangkas karena Kebijakan Wajib Booster

Pengelola mal patuhi kebijakan wajib booster

Jakarta, IDN Times - Pengelola pusat perbelanjaan memperkirakan jumlah pengunjung mal bakal turun dengan adanya kebijakan masuk mal harus sudah vaksinasi dosis ketiga (booster). 

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan kebijakan wajib booster akan memengaruhi jumlah pengunjung mal lantaran masih banyak masyarakat yang belum mengambil vaksinasi dosis ketiga.

"Hampir dapat dipastikan pemberlakuan protokol wajib booster akan berdampak terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan, dikarenakan capaian tingkat vaksinasi booster yang masih rendah, terutama di luar kota-kota besar," katanya kepada IDN Times, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga: Masuk Mal Wajib Sudah Booster, Pengusaha: Kita Dukung Daripada Tutup 

1. Pengelola mal bakal evaluasi dampak wajib booster setelah sepekan

Jumlah Pengunjung Mal Terpangkas karena Kebijakan Wajib BoosterIlustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Anata)

Alphonzus menjelaskan, evaluasi perlu dilakukan atas dampak yang diakibatkan oleh kebijakan masuk mal harus sudah melakukan vaksinasi booster.

"Evaluasi atas dampak tersebut perlu dilakukan untuk satu periode lengkap (weekdays dan weekend) yaitu selama satu minggu penuh 17-24 Juli 2022," ujarnya.

2. Pengelola mal pastikan taati kebijakan wajib booster

Jumlah Pengunjung Mal Terpangkas karena Kebijakan Wajib BoosterIlustrasi masuk mal scan barcode (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Alphonzus menyebut pemberlakuan protokol wajib booster bukan merupakan hal baru. Sebab, sejak Agustus 2021 yang lalu hingga sekarang telah diberlakukan protokol wajib vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi sebenarnya pusat perbelanjaan dan masyarakat sudah terbiasa dengan protokol wajib vaksinasi," ujarnya.

Dia menambahkan, APPBI secara berkala selalu mengingatkan secara tertulis kepada semua anggota pusat perbelanjaan agar tetap menerapkan protokol COVID-19 secara ketat, disiplin, dan konsisten.

3. Fasilitas publik yang syarat masuknya harus sudah vaksinasi booster

Jumlah Pengunjung Mal Terpangkas karena Kebijakan Wajib Boosterilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Kebijakan tersebut dituangkan di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat.

"Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya," bunyi SE tersebut.

Namun, kebijakan tersebut dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus. Gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah. Anak usia di bawah 18 tahun juga dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian dan Masuk Mal 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya