Kementerian PUPR Lelang Proyek Stadion Utama Sumatra Utara Rp598 M

Tanda tanda kontrak 14 Agustus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melelang proyek pembangunan Stadion Utama Sumatra Utara. Lelang dibuat per 31 Mei 2023.

Dikutip dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, nilai pagu paket pembangunan Stadion Utama Sumatra Utara bernilai Rp598 miliar.

"Pembangunan Gedung Stadion Utama Sumatra Utara dalam rangka Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh," tulis dokumen LPSE, dikutip IDN Times, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Kementerian PUPR Targetkan 100 Persen Akses Air Minum Layak Tahun 2024

1. Uraian singkat dan lingkup pekerjaan

Kementerian PUPR Lelang Proyek Stadion Utama Sumatra Utara Rp598 MIlustrasi pembangunan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Disebutkan dalam dokumen LPSE, kegiatan pembangunan menggunakan Metode Pengadaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build).

"Pelaksanaan seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pembangunan bangunan ini memiliki satu kesatuan tanggung jawab perancangan dan pelaksanaan konstruksi," tulis dokumen LPSE.

Lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan persiapan
  • SMK3
  • Pekerjaan gedung stadion
  • Pekerjaan signage
  • Pekerjaan turnstile
  • Pekerjaan FOP
  • Pekerjaan infrastruktur
  • Pekerjaan lansekap
  • Pakerjaan pagar keliling
  • Pekerjaan utilitas luar
  • Gardu PLN
  • Penyambungan listrik, air dan telepon

2. Jadwal pelaksanaan lelang

Kementerian PUPR Lelang Proyek Stadion Utama Sumatra Utara Rp598 Milustrasi lelang (Pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)

Berikut jadwal pelaksanaan lelang:

  • Pengumuman Prakualifikasi 31 Mei-7 Juni 2023
  • Download Dokumen Kualifikasi 31 Mei-12 Juni 2023
  • Penjelasan Dokumen Prakualifikasi 6 Juni 2023
  • Kirim Persyaratan Kualifikasi 6-12 Juni 2023
  • Evaluasi Dokumen Kualifikasi 12-22 Juni 2023
  • Pembuktian Kualifikasi 19-22 Juni 2023
  • Penetapan Hasil Kualifikasi 22 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil Prakualifikasi 22 Juni 2023
  • Masa Sanggah Prakualifikasi 22-27 Juni 2023
  • Download Dokumen Pemilihan 28 Juni-17 Juli 2023
  • Pemberian Penjelasan 4 Juli 2023
  • Upload Dokumen Penawaran 4-17 Juli 2023
  • Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File I: Administrasi dan Teknis 17-27 Juli 2023
  • Pengumuman Hasil Evaluasi Administrasi dan Teknis 27 Juli 2023
  • Pembukaan dan Evaluasi Penawaran File II: Harga 28 Juli 2023
  • Penetapan Pemenang 31 Juli-4 Agustus 2023
  • Pengumuman Pemenang 4 Agustus 2023
  • Masa Sanggah 4-9 Agustus 2023
  • Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa 10-11 Agustus 2023
  • Penandatanganan Kontrak 14 Agustus 2023

Baca Juga: KPK Usut Peran Istri-Anak Lukas Enembe Atur Pemenang Lelang Proyek

3. Persyaratan peserta lelang

Kementerian PUPR Lelang Proyek Stadion Utama Sumatra Utara Rp598 MIlustrasi infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada beberapa persyaratan lelang, yaitu sebagai berikut:

Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.

Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan)
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan)
4) Kartu Tanda Penduduk.

Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas.

Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain
4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara
7) pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya