Kemnaker Pantau Proses PHK di JD.ID yang Gulung Tikar 31 Maret

Sejauh ini belum ada aduan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons keputusan JD.ID yang akan gulung tikar dari Indonesia per 31 Maret 2023. Perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) ini akan berhenti menerima pesanan mulai 15 Februari.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menuturkan bahwa pihaknya akan memantau proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di JD.ID.

"Tidak semua perusahaan yang PHK akan nakal, kita tunggu dulu prosesnya. (Sejauh ini) belum ada pengaduan ke Kemnaker," kata Indah kepada IDN Times, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Profil JD.ID, 7 Tahun Eksis di RI hingga Akhirnya Gulung Tikar

1. JD.ID mengapresiasi seluruh pelanggan

Kemnaker Pantau Proses PHK di JD.ID yang Gulung Tikar 31 MaretIlustrasi logo JD.ID (dok. JD.ID)

JD.ID mengaku dengan berat hati memberitahukan bahwa perusahaan akan berhenti beroperasi di Indonesia.

"JD.ID menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pelanggan, penjual, mitra, dan karyawan atas dukungan yang telah diberikan dalam perjalanan kami selama ini. Kami berharap dapat kembali melayani Anda di masa depan," tulis JD.ID.

Pihaknya menjelaskan transaksi yang selesai sebelum tanggal penghentian layanan maka perusahaan akan memenuhi pesanan seperti biasa, layanan purnajual dan dukungan akan tetap tersedia.

Jika pelanggan memiliki pertanyaan lain, dapat menghubungi layanan pelanggan di 1500 618.

Baca Juga: JD.ID Resmi Umumkan Tutup Total Mulai 31 Maret 2023

2. Batas layanan JD.ID

Kemnaker Pantau Proses PHK di JD.ID yang Gulung Tikar 31 MaretIlustrasi gerai offline JD.ID di AEON Mall (www.jd.id)

JD.ID mengimbau pengguna untuk menyelesaikan operasi sebelum melampaui batas waktu sebagai berikut:

  • Pada 15 Februari 2023, batas akhir pemesanan di aplikasi JD.ID.
  • Pada 28 Februari 2023, pesanan terakhir diproses.
  • Pada 15 Maret 2023, layanan purna jual untuk pengguna ditutup.
  • Pada 22 Maret 2023, layanan purna jual terakhir diproses.
  • Pada 31 Maret 2023, aplikasi JD.ID akan dihapus dari Google Playstore/AppStore. Pengguna tidak lagi dapat masuk ke aplikasi JD.ID, dan semua layanan aplikasi dihentikan.

Baca Juga: Tutup JD.ID, Bos JD.com Marah Direksi Jago Power Point Doang

3. Cara penarikan dana dari JDBalance

Kemnaker Pantau Proses PHK di JD.ID yang Gulung Tikar 31 MaretIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

JD.ID menjelaskan untuk menarik dana, pengguna harus terlebih dahulu mendaftarkan nomor rekening banknya. Pastikan nomor rekening yang didaftarkan sudah benar. Setelah rekening bank terdaftar, pengguna dapat menarik dana dari JDBalance ke rekening banknya dengan estimasi waktu 1-3 hari kerja.

Berikut ini cara melakukan penarikan dana dari JDBalance ke rekening bank:

  1. Masuk ke menu JDBalance melalui menu "Akun Saya - JDBalance" atau melalui menu "Akun Saya - Pusat Keamanan - JDBalance".
  2. Pilih menu Withdraw / Tarik Saldo.
  3. Masukkan nominal saldo yang ingin Anda tarik ke rekening Anda minimal Rp10.000, lalu pilih nomor rekening yang sudah Anda tambahkan sebelumnya.
  4. Jika Anda belum menambahkan detail rekening, silakan lihat tautan "Bagaimana cara menambahkan rekening bank di JDBalance?"
  5. Jika nominal dan nomor rekening Anda sudah sesuai, klik Submit/ Kirim.
  6. Anda akan diminta untuk memilih metode verifikasi melalui email atau nomor handphone yang terdaftar. Namun jika Anda hanya mendaftarkan salah satunya (Email / Nomor Handphone saja), maka kode OTP akan langsung dikirimkan ke Email atau Nomor Handphone Anda tanpa perlu memilih metode verifikasi.
  7. Masukan kode OTP yang Anda terima melalui Email/SMS.
  8. Klik "Konfirmasi" dan pengembalian dana akan masuk ke rekening Anda dalam estimasi waktu 1-3 hari kerja. Silakan periksa rekening Anda secara berkala.

"Kami akan tetap melayani customer service sampai dengan tanggal 15 Maret 2023. Sebelum itu jika ada pertanyaan bisa langsung menghubungi customer service JD.ID," tambah JD.ID.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya