Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi

Dibuka kembali setelah 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Sebelumya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian dikutip IDN Times dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 15 Februari 2002 lalu.

Baca Juga: Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Ini Dampak Buruknya

1. Ekspor pasir laut dihentikan di era Megawati

Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka JokowiIDN Times/Sunariyah

Dalam keputusan bersama dijelaskan bahwa pasir laut adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif/HS. Ex 2505.90.000.

"Ekspor pasir laut ini dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Kemenperin.

Penghentian ekspor efektif berlaku sejak 18 Februari 2002 atau 4 hari sejak ditetapkannya peraturan tersebut pada 14 Februari 2002, dengan kata lain kebijakan tersebut lahir di era Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.

Kemudian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2003.

SK pelarangan ekspor pasir laut itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L) No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.

Baca Juga: 2 Dekade Dilarang, Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut

2. Keran ekspor pasir laut ditutup karena mempertimbangkan sejumlah hal

Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka JokowiIlustrasi laut (pexels.com/Pok Rie)

Dikutip dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rini menegaskan bahwa Indonesia tidak akan membuka ekspor pasir laut. Alasannya karena belum ada kepastian mengenai batas wilayah perairan Indonesia dan Singapura.

"Saya tidak akan membuka kembali ekspor pasir laut, apalagi masalah batas wilayah kedua negara saja belum ada keputusan," kata dia kala itu.

Menurutnya, penghentian ekspor pasir laut, selain karena belum adanya kesepakatan tentang batas wilayah perairan Indonesia dan Singapura, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan laut yang terganggu akibat penambangan pasir laut.

"Masalah pasir laut ini juga menyangkut stabilitas politik dan keamanan negara kita dan itu sudah mendapat perhatian khusus dari Menteri Luar Negeri," sebutnya.

Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Susi Singgung Dampak ke Lingkungan

3. Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut

Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka JokowiKapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng Lompo. IDN Times/Walhi Sulsel

Dalam aturan terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 15 Mei 2023 itu, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Dalam pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf d, dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3

Perizinan berusaha, diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya