Koperasi Tak Bisa Lagi Merampok Anggota Bermodus Pailit

8 koperasi bermasalah sudah rugikan masyarakat Rp26 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan koperasi simpan pinjam (KSP) tidak bisa lagi merampok duit anggota dengan modus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit.

Dia menjelaskan satgas penanganan koperasi bermasalah telah melakukan koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga. Hal itu membuahkan hasil, di mana Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

"Disebutkan bahwa permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU terhadap koperasi ini hanya bisa dilakukan oleh menteri yang membidangi pemerintah di bidang koperasi," kata Teten dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022).

1. Pelaku koperasi tidak bisa lagi berbuat nakal

Koperasi Tak Bisa Lagi Merampok Anggota Bermodus PailitIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lewat SE yang diterbitkan oleh MA, pengurus koperasi tidak bisa lagi seenaknya mengajukan PKPU atau pailit hanya bermodalkan suara beberapa anggota. Hal itu akan mencegah koperasi nakal memakan korban.

"Ini saya kira satu terobosan yang sangat besar sehingga nanti pengurus koperasi yang nakal tidak bisa lagi menggunakan mekanisme PKPU maupun kepailitan untuk merampok uang anggota. ini saya kira satu hal kemajuan yang luar biasa, dan ini juga tidak mudah," tutur Teten.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pinjol Berkedok Koperasi

2. Kemenkop UKM kesulitan memitigasi koperasi bermasalah

Koperasi Tak Bisa Lagi Merampok Anggota Bermodus PailitMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (dok. Kemenkop UKM)

Diketahui bahwa ada kasus 8 koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat senilai Rp26 triliun. Teten mengakui bahwa pihaknya kesulitan untuk memitigasi koperasi bermasalah.

Hal itu disebabkan tidak adanya mekanisme penyelesaian koperasi bermasalah, seperti halnya mekanisme penyelesaian di sektor keuangan lainnya, misalnya perbankan.

Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Kemenkop UKM tidak punya kewenangan pengawasan koperasi. Jadi, koperasi meregulasi kelembagaannya sendiri dan mengawasi sendiri.

"Tapi dari pengalaman ini kami paham betul bahwa pada tingkat tertentu ketika koperasinya sudah mulai membesar, hubungan anggota dengan koperasinya itu tidak sesolid yang kita bayangkan, tidak seideal yang kita asumsikan maka pengawasan itu tidak bisa dilakukan oleh koperasi itu sendiri ya," ujarnya.

3. Targetkan revisi UU Perkoperasian segera rampung

Koperasi Tak Bisa Lagi Merampok Anggota Bermodus Pailitilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten menilai tidak ada solusi jangka pendek untuk penyelesaian koperasi bermasalah. Solusi yang Kemenkop UKM tawarkan adalah solusi jangka menengah panjang, yaitu dengan mendorong penguatan regulasi perkoperasian.

Dalam hal ini, pemerintah sedang menggodok revisi Undang-undang Perkoperasian. Dia menjelaskan, pihaknya sudah membentuk pokja untuk membahas baik legal drafting maupun naskah akademiknya.

"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan para stakeholder yang relevan, juga sudah dilakukan koordinasi dengan parlemen. Kita harapkan ini tahun ini revisi undang-undang koperasi bisa kita tuntaskan," tambahnya.

Baca Juga: Teten Bentuk Majelis Kode Etik Baru untuk Tindak Kasus Pemerkosaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya