Kronologi Calon Penumpang Siram Kuah Odeng ke Petugas KAI

KAI mengecam penyiraman ke petugas stasiun

Jakarta, IDN Times - PT KAI membenarkan bahwa ada insiden penyiraman makanan berkuah oleh calon penumpang kepada petugas stasiun. Kabar tersebut sebelumnya beredar di media sosial.

Seperti dilihat IDN Times, salah satu pengguna Twitter membagikan unggahan berupa tangkapan layar Instagram Story yang menceritakan kejadian tak mengenakan tersebut. Disebutkan bahwa kejadiannya berlangsung pada 24 Oktober 2022.

"Penumpang tersebut (panggil aja mbak N), belum vaksin 3 atau booster pas mau naik kereta Gopar tujuan Bandung. Akhirnya mbak loket membantu untuk membatalkan tiket mbak N agar tidak hangus (dan bisa naik transportasi lain ke bandung) Tapi, setelah proses pembatalan tiket selesai si Mbak N MENYIRAM petugas loket dengan ODENG BERKUAH yg menyebabkan air dimana-mana, bukan hanya MUKA BADAN mbak loket saja tapi mesin EDC," tulis Instagram Story yang dikutip IDN Times.

Baca Juga: Viral Momen Hakim Sebut Nomor Rekening di Sidang Ferdy Sambo

1. KAI sampaikan kronologi kejadiannya

Kronologi Calon Penumpang Siram Kuah Odeng ke Petugas KAIIDN Times/Marisa Safitri

KAI menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin 24 Oktober 2022, saat seorang calon penumpang yang akan menggunakan KA Argo Parahyangan tujuan Bandung tidak dapat melanjutkan proses boarding dan tidak diizinkan untuk naik KA. Sebab, yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan vaksin ketiga atau booster.

Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata, yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.

Setelah dijelaskan petugas boarding, calon penumpang tersebut diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket, mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.

"Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Liburan Naik Sleeper Train KAI, Ini Harga Tiket hingga Rutenya 

2. KAI mengecam perbuatan calon penumpang yang lakukan penyiraman

Kronologi Calon Penumpang Siram Kuah Odeng ke Petugas KAIIDN Times/Galih Persiana

KAI Daop 1 Jakarta, dijelaskan Eva, mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.

"KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA," ujarnya.

Saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi. Jadi, calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.

"KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA," tegasnya.

3. Calon penumpang harus pastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi

Kronologi Calon Penumpang Siram Kuah Odeng ke Petugas KAILayanan Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dijelaskan lebih lanjut, ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas COVID-19 nomor 24 Tahun 2022  dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Itu mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujarnya.

Daop 1 Jakarta meminta seluruh calon pengguna membaca dan memerhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Calon penumpang harus memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih. Dengan begitu tidak menimbulkan risiko batal berangkat.

Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa kereta api merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID 19 sehingga perjalanan kereta yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.

Baca Juga: Kemenkes: WHO Nyatakan Vaksin COVID-19 Masih Ampuh Terhadap Varian XBB

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya