KSP Indosurya Bebas, Teten: Kita Kehilangan Opportunity Menyita Aset

Pemerintah tidak tinggal diam

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan kekecewaannya lantaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas usai gagal bayar Rp13,8 triliun kepada para anggotanya.

"Ya, kita memang sangat kecewa ya, majelis hakim, pengadilan membebaskan Indosurya dengan argumen bahwa itu masalah perdata bukan masalah pidana," kata Teten dalam program Ngobrol Seru by IDN Times, di Kantor IDN Times, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Padahal, kata dia, yang didakwakan oleh jaksa adalah pidana terkait penggelapan, penipuan, dan tindak pidana perbankan. Pihaknya sebetulnya berharap itu bisa jadi solusi bagi pelaksanaan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Karena kan Indosurya ini gagal bayar ya, Koperasi Simpan Pinjam Indosurya gagal bayar, lalu mereka menempuh damai lewat pengadilan niaga lewat PKPU," tuturnya.

1. Pemerintah kehilangan kesempatan usai Indosurya divonis bebas

KSP Indosurya Bebas, Teten: Kita Kehilangan Opportunity Menyita AsetMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengunjungi kantor IDN Media HQ pada Jumat (3/2/2023). (IDN Times/Tata Firza)

Dalam pelaksanaan PKPU, lanjut Teten, baru sekitar 15,58 persen dari kewajiban Indosurya untuk membayar Rp13,8 triliun. Mereka membayar kewajibannya kepada anggota dengan cara menjual asetnya yang disita.

"Tapi kan asetnya itu tidak dimiliki lagi oleh koperasi, jadi dipakai di grupnya, bisnisnya sendiri dan lain sebagainya. Itu yang ditemukan oleh PPATK. Karena itu makanya kemarin begitu bebas ya kita kehilangan opportunity untuk menyita aset untuk dilakukan settlement untuk memenuhi kewajiban PKPU karena pemerintah tidak punya alternatif lain," ujarnya.

Baca Juga: 8 Koperasi Bermasalah di 2022, Kemenkop UKM Ubah Aturan Pengawasan

2. Kemenkop UKM sudah pernah tegur Indosurya pada 2018

KSP Indosurya Bebas, Teten: Kita Kehilangan Opportunity Menyita AsetIlustrasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. (Dokumentasi Istimewa)

Dia menjelaskan bahwa Kemenkop UKM sebetulnya sudah pernah memberikan teguran kepada KSP Indosurya pada 2018 lalu. Hanya saja, kala itu memang belum ada tindakan konkret.

"Saya lihat datanya di 2018 itu sebelum saya (jadi Menkop UKM) sudah ada teguran, jadi sudah ada. Cuma tidak langsung waktu itu dibekukan, baru dibekukan belakangan. Nah, jadi memanfaatkan kekosongan," ujar Teten.

3. Aset yang berhasil disita baru Rp2,1 triliun

KSP Indosurya Bebas, Teten: Kita Kehilangan Opportunity Menyita Asetilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Teten mengatakan bahwa dia sudah membentuk Satgas Koperasi Bermasalah dengan melibatkan Bareskrim, Kejaksaan, PPATK, dan OJK. Tapi memang pelaksanaannya kurang efektif.

"Karena asetnya itu kan udah bukan dimiliki oleh koperasi. Asetnya itu dimiliki oleh pengurus-pengurus koperasi atau diinvestasikan uang anggota koperasi itu di perusahaan-perusahaan afiliasi milik grup. Jadi gak bisa dilakukan, nilainya juga udah kurang," tutur Teten.

Hingga akhirnya Indosurya divonis bebas, dia menjelaskan bahwa aset yang berhasil disita polisi baru Rp2,1 triliun. Padahal, kewajiban yang harus dibayar Rp13,8 triliun. Jadi, gap-nya sangat jauh.

"Tapi kalau betul-betul dikejar, PPATK sudah lacak, bisa, karena itu kita di rakor dengan Menko Polhukam ini sudah disepakati jaksa melakukan kasasi dan mungkin juga upaya hukum lain karena masih banyak ya," tambahnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Pecat 2 PNS Pelaku Kekerasan Seksual!

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya