Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga acuan

Jakarta, IDN Times - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) Edisi Mei 2022 memutuskan kembali mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRRR) di angka 3,5 persen. Selain itu, RDG BI juga memutuskan mempertahankan suku bunga deposit facility di angka 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23 dan 24 Mei 2022 memutuskan untuk mempertahan BI 7 Days Repo Rate 3,5 persen, demikian juga suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen

1. Alasan BI pertahankan suku bunga acuan 3,5 persen

Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 PersenIlustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Perry menjelaskan diambilnya keputusan tersebut karena perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar agar tetap bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya pengendalian inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal terkait dengan ketegangan geopolitik Rusia-Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di berbagai negara maju dan berkembang," ujarnya.

Baca Juga: Bos BRI Yakin BI Belum Bakal Naikkan Suku Bunga Acuan

2. BI perkuat bauran kebijakan

Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 PersenKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Sejalan dengan hal di atas, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan, yakni memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi. BI juga mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah secara bertahap, yakni sebagai berikut:

Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum konvensional yang pada saat ini sebesar 5 persen akan naik menjadi 6 persen mulai 1 Juni 2022, kemudian naik menjadi 7,5 persen mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 9 persen mulai 1 September 2022.

Kewajiban minimum GWM rupiah untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah yang pada saat ini sebesar 4 persen naik menjadi 4,5 persen mulai 1 Juni 2022, menjadi 6 persen mulai 1 Juli 2022, dan menjadi 7,5 persen mulai September 2022.

Bank Indonesia memberikan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank bank dalam menyalurkan kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM.

"Kenaikan GWM tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian SBN untuk pembiayaan APBN," kata Perry.

3. BI beri insentif untuk bank-bank sektor prioritas

Lagi, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 PersenGubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo menyampaikan hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2021 (dok. Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

BI turut meningkatkan insentif bagi bank-bank yang menyalurkan kredit pembiayaan kepada sektor prioritas, UMKM dan/atau memenuhi target rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM). Insentif ini akan mulai berlaku 1 September 2022.

Pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM rupiah rata-rata, insentif yang semula 1 persen menjadi maksimal sebesar 2 persen, yaitu melalui insentif atas pemberian kredit dan pembiayaan kepada sektor prioritas paling besar 1,5 persen dari sebelumnya paling besar 0,5 persen, dan insentif pencapaian RPIM tetap sebesar 0,5 persen.

Insentif ini juga diikuti dengan perluasan cakupan sub sektor prioritas dari 38 sub sektor prioritas menjadi 46 sub sektor prioritas yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu kelompok yang berdaya tahan, kelompok pendorong pertumbuhan, dan kelompok sektor prioritas penopang pemulihan. 

"Pemberian insentif tersebut ditujukan untuk semakin meningkatkan peran perbankan dalam pembiayaan inklusif dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," tambah Perry.

Baca Juga: Mandiri Institute: Kenaikan Suku Bunga Pada Semester Kedua 2022

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya