LPDP Lacak Alumni yang Ogah Balik ke Indonesia

Ada 138 alumni yang dimonitor

Jakarta, IDN Times - Para alumni LPDP diwanti-wanti agar tidak mengingkari janji mengabdi di Indonesia seusai menempuh pendidikan di luar negeri. Keberadaan mereka di luar negeri pun dilacak.

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham).

"Kita kerja sama dengan Ditjen Imigrasi. Jadi, yang belum pulang langsung kita udah tahu datanya, dan di mana dia berada sudah bisa dilacak. Kita house to house dengan Ditjen Imigrasi mengenai pendataan yang belum pulang," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke Indonesia

1. Peserta LPDP sudah menyatakan komitmen di awal

LPDP Lacak Alumni yang Ogah Balik ke IndonesiaIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa sejak pendaftaran, peserta sudah menyampaikan rencana studinya, dan rencana pengabdiannya. Jadi, sebenarnya dari awal mereka sudah punya komitmen untuk kembali ke Indonesia.

Kemudian, begitu diterima, mereka menandatangani kontrak bahwa mereka setelah menempuh pendidikan wajib kembali mengabdi di Indonesia dengan ketentuan 2n+1.

"Jadi, kalau studinya 2 tahun, mereka kontraknya 5 tahun harus mengabdi di Indonesia. Kalau PHD 4 tahun, dia artinya 9 tahun harus mengabdi di Indonesia. Itu seperti aturan PNS yang lain, kita ikuti," tutur Andin.

Baca Juga: Menilik Polemik Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia

2. Ada 138 alumni yang dimonitor

LPDP Lacak Alumni yang Ogah Balik ke Indonesiailustrasi mahasiswa perguruan tinggi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Peserta LPDP yang sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari akan diberikan peringatan pertama. Kemudian, 30 hari berikutnya baru akan dikenakan sanksi.

Setidaknya, dari 15 ribu peserta yang sudah menjadi alumni, terdapat 175 alumni yang sudah diperingatkan dan kembali ke Indonesia. Kemudian masih ada 138 alumni yang sedang dimonitor.

"Cuma 0,09 persen dari total penerima beasiswa yang belum kembali," ujarnya.

3. Jika bersikeras tak kembali harus mengembalikan biaya LPDP

LPDP Lacak Alumni yang Ogah Balik ke IndonesiaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskannya, jika ada peserta yang tidak kembali, misalnya karena menikah dengan warga negara setempat maka harus mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh LPDP.

"Nah, kalau yang seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara, dan itu juga dibayari oleh mereka. Jadi, kalau yang tidak kembali misalnya terus terang misalnya dia menikah sama orang asing, mereka harus mengembalikan," terang Andin.

Jika mereka tidak mengembalikan maka oleh LPDP diserahkan kepada Ditjen Kekayaan Negara sebagai panitia piutang dan lelang untuk diurus lebih lanjut.

"Sudah ada satu yang kita sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Keuangan, dengan Kejaksaan, dengan Polri dan itu sudah menjadi piutang negara. Tapi baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi, dan pulang," tambahnya.

Baca Juga: 5 Tips Membuat Esai yang Baik agar Lolos Beasiswa LPDP, Jitu nih!

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya