Luhut Janji Kebijakan Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.
Dia memastikan hal tersebut karena ada teknologi yang memadai sehingga pengerukan tidak akan dilakukan serampangan.
"Ndak (merusak lingkungan) dong, semua sekarang karena sudah ada GPS segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) itu," kata di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: Keran Ekspor Pasir Laut Ditutup Megawati Kini Dibuka Jokowi
1. Tujuan ekspor untuk mengatasi sedimentasi di dasar laut
Mantan Menkopolhukam itu menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk pendalaman alur laut yang sudah mulai dangkal akibat sedimentasi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d. Disebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.
"Pasir laut itu, dengarin, kan udah dijelasin tadi, pasir laut itu kita pendalaman alur, karena kalau tidak, alur kita itu akan makin dangkal. Jadi untuk kesehatan laut juga," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Buka Lagi Keran Ekspor Pasir Laut, Ketum Kadin: Kenapa Tidak?
2. Ekspor yang dilakukan juga menguntungkan buat pemerintah
Editor’s picks
Luhut mengatakan, Indonesia, dalam hal ini pemerintah akan memperoleh keuntungan dengan diberlakukannya ekspor pasir laut. Hanya saja, dia tidak menjelaskan keuntungan yang dimaksud.
Tapi, umumnya negara memperoleh penerimaan dari aktivitas ekspor berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pungutan ekspor (PE). "Sekarang kalau misalnya harus diekspor pasti jauh manfaatnya untuk pemerintah," tambah Luhut.
Baca Juga: Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Untungkan Indonesia
3. Ekspor pasir laut dihentikan di era Megawati
Sebelumya ekspor pasir laut dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor : SKB.07/MEN/2/2002, Nomor: 01/MENLH/2/2002 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
"Keputusan bersama ini dikeluarkan dengan memperhatikan juga Nota Kesepakatan Menteri Perindustrian dan Perdagangan dengan Gubernur Provinsi Riau tanggal 7 Februari 2002," demikian dikutip IDN Times dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 15 Februari 2002 lalu.
Dalam keputusan bersama dijelaskan bahwa pasir laut adalah semua jenis pasir yang berasal dan ditambang dari laut yang termasuk dalam pos tarif/HS. Ex 2505.90.000.
"Ekspor pasir laut ini dihentikan sementara dari seluruh wilayah negara Republik Indonesia," tulis Kemenperin.
Penghentian ekspor efektif berlaku sejak 18 Februari 2002 atau 4 hari sejak ditetapkannya peraturan tersebut pada 14 Februari 2002, dengan kata lain kebijakan tersebut lahir di era Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Kemudian, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. SK tersebut ditandatangani pada 28 Februari 2003.
SK pelarangan ekspor pasir laut itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusaha Pasir Laut (TP4L) No 28/SE/K4-TP4L/II/2003 pada 21 Februari 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut dari Seluruh Wilayah RI.