Menaker Buka Suara soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji 2022

Tunggu arahan Menko Perekonomian

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah buka suara mengenai kelanjutan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji 2022. Dia menuturkan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut dari Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto.

Padahal program ini sudah digembar-gemborkan sejak awal April 2022. Namun hingga paruh kedua tahun ini, program yang ditunggu-tunggu kelas pekerja ini belum juga disalurkan.

"Kita belum mendapat arahan dari Pak Menko Perekonomian," kata Ida usai menghadiri sidang tahunan MPR/DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: Menaker Ingatkan Industri Perbankan Siap Hadapi Digitalisasi

1. Anggaran BSU sudah dialokasikan

Menaker Buka Suara soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji 2022Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rencananya nominal BSU 2022 yang diberikan sebesar Rp1 juta per penerima dan akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Dananya diambil dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pihaknya akan menunggu pelaksanaannya seperti apa.

"Posisi Kemenaker kan menyalurkan, semua keputusannya ada di PC-PEN sudah teralokasi, tinggal kita tunggu siapakah yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," tambahnya.

Baca Juga: Bamsoet: Anggaran Subsidi Energi RI Terbesar di Dunia, Tembus Rp500 T

2. Program BSU bergulir sejak 2020

Menaker Buka Suara soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji 2022Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

BSU 2020 difokuskan pada pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Sedangkan pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Kemudian di tahun ini, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pemerintah ingin pastikan program BSU tepat sasaran

Menaker Buka Suara soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji 2022Ilustrasi transaksi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah berusaha memastikan program BSU tepat sasaran, mengingat sudah banyak perubahan yang terjadi mengenai pandemik COVID-19 di Indonesia belakangan ini, di mana kondisinya sudah semakin membaik.

"Kalau masyarakat ingin tahu kapan akan dicairkan, jujur kalau semua komponen dan tahapan telah terlampaui itu akan segera digelontorkan. Cuma kan ada hal yang memang harus kita lampaui satu per satu untuk tahapan demi tahapan secara regulasi, bicara sasaran, bicara kepesertaan, bicara yang berhak. Itu kan banyak sekali poinnya yang harus kita bahas dan kita diskusikan," jelasnya kepada IDN Times, Kamis (26/5/2022)..

Baca Juga: Subsidi BBM Tembus Rp502 Triliun, Jokowi: Bisa Kita Pertahankan? 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya