Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat Kerja

Bakal dipecat

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Kepmenaker 88/2023 mengatur sanksi yang dapat ditetapkan oleh perusahaan kepada pekerja yang melakukan kekerasan seksual. Namun, itu tidak menghilangkan sanksi pidananya.

"Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengadukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian, dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi ini adalah sanksi yang diberikan kaitannya ketenagakerjaan," kata Ida dalam launching Kepmenaker 88/2023 di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Menaker Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Pengesahan UU PPRT

1. Sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja

Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat KerjaMenaker Ida Fauziyah mengeluarkan Kepmenaker 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemberian sanksi oleh perusahaan diatur dalam BAB IV mengenai pengaduan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual di tempat kerja.

Disebutkan bahwa pengusaha dapat memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan, yaitu surat peringatan tertulis. Kemudian, pemindahan atau penugasan ke divisi/bagian/unit kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara (skorsing).

"Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja," tegas Ida.

Baca Juga: Temui Peserta Pemagangan Indonesia di Jepang, Menaker Sampaikan Ini

2. Sanksi diberikan sesuai bentuk kekerasan yang dilakukan

Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat KerjaIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Kepmenaker 88/2023 diterangkan, pemberian sanksi oleh perusahaan harus sesuai dengan bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang diadukan, dan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Berkaitan dengan itu, penanganan kekerasan seksual di tempat kerja oleh satuan tugas atau unit kerja dilakukan dengan mengumpulkan informasi, antara lain melalui permintaan keterangan terkait pengaduan kekerasan seksual di tempat kerja dengan menerapkan prinsip praduga tak bersalah, hasil pantauan kamera pengawas (CCTV), dan sumber informasi lainnya.

Permintaan keterangan dapat dilakukan terhadap korban atau pihak yang mengadukan, pihak yang diadukan, dan pihak terkait lainnya. Hasil pengumpulan informasi dibuat secara tertulis oleh pihak yang menangani pengaduan.

Selanjutnya, dari hasil pengumpulan informasi, pihak yang menangani pengaduan dapat memberikan pertimbangan kepada korban untuk mengadukan tindakan kekerasan seksual di tempat kerja kepada kepolisian.

Pihak yang menangani pengaduan juga dapat memberikan pertimbangan kepada perusahaan untuk memberikan sanksi kepada pihak yang diadukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemakaian Listrik Aman, Menaker Sampaikan Hal Ini

3. Pelaku yang kena PHK bakal sulit dapat kerja lagi

Menaker Keluarkan Sanksi Keras ke Pelaku Pelecehan di Tempat Kerjailustrasi pencari kerja (jobseeker) (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku kekerasan seksual yang dipecat oleh perusahaan bisa saja melamar pekerjaan ke perusahaan lain. Namun, Ida memastikan rekam jejak atau track record yang bersangkutan dapat diketahui oleh perusahaan tempat dia melamar pekerjaan.

"Dia pasti memiliki track record. Setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," tambahnya.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya