Minta Tambahan PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda: Bukan untuk Bayar Utang

PMN untuk dukung operasional pesawat

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diusulkan untuk mendapat tambahan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun untuk tahun ini. Bos maskapai penerbangan pelat merah itu memastikan suntikan modal tersebut tidak akan dipakai untuk membayar utang Garuda Indonesia.

 "Yang paling mau ditegaskan dari pembagian uang Rp7,5 triliun itu, gak ada satu sen pun untuk membayar utang," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra saat ditemui usai rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI terkait PMN, Kamis (22/9/2022).

1. PMN dipakai untuk mendukung operasional pesawat

Minta Tambahan PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda: Bukan untuk Bayar UtangIlustrasi pesawat Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

Dijelaskan Irfan, PMN akan digunakan untuk perawatan (maintenance) sekitar 28 pesawat yang disimpan di hanggar selama pandemik COVID-19. Saat ini ada 38 pesawat Garuda Indonesia yang beroperasi. Pihaknya berencana menambah hingga menjadi 66 pesawat.

Irfan melanjutkan, pada saat pandemik, pemasukan Garuda Indonesia seret hingga kesulitan membayar sewa pesawat dan biaya perawatan pesawat.

"Jadi pesawatnya kita masukkin hanggar. Nah, dengan PMN yang tadi, (pesawat) yang tadinya masuk (hanggar) ini, dibenerin," sebutnya.

PMN untuk Garuda Indonesia juga akan digunakan untuk restorasi dan modal kerja perusahaan, misalnya saja pembayaran sewa pesawat dan pembayaran avtur.

Baca Juga: Garuda Indonesia Diramal Mulai Cetak Laba Tahun Ini

2. PMN baru diberikan setelah homologasi

Minta Tambahan PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda: Bukan untuk Bayar Utangilustrasi suntikan dana (IDN Times/Nathan Manaloe)

Dalam rapat kerja, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan modal senilai Rp7,5 triliun ke Garuda Indonesia akan diberikan pemerintah melalui skema right issue atau hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD).

Namun, usai direstui oleh DPR RI, pemerintah baru akan mencairkan PMN kepada Garuda Indonesia setelah kesepakatan perdamaian dengan kreditur sudah disahkan dalam putusan homologasi di pengadilan.

"Jadi PMN masuk sesudah balanced-nya atau neracanya Garuda realtif sudah lebih manageable dan negosiasi dengan kreditur sudah dilakukan dan sudah disahkan dalam putusan pengadilan yang homologasi," ujar Sri Mulyani.

Tak hanya itu, menurut bendahara negara, pemberian PMN harus diiringi dengan perbaikan kinerja BUMN sektor transportasi udara itu.

"Jadi ini satu paket dengan right issue dan kesepakatan dengan para kreditur. Namun, untuk masalah governance di Garuda, terutama menyangkut korupsi masa lalu, tetap dilakukan oleh penegak hukum. Jadi ini terpisah dari korporasinya," ujar Sri Mulyani.

3. Utang Garuda bakal terpangkas usai restrukturisasi

Minta Tambahan PMN Rp7,5 Triliun, Bos Garuda: Bukan untuk Bayar UtangIlustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban menuturkan bahwa utang Garuda Indonesia dapat berkurang hingga 50 persen setelah dilakukannya restrukturisasi keuangan di maskapai penerbangan pelat merah itu.

"Setelah restrukturisasi terjadi maka total utang perseroan secara konsolidasi menurun dari 10,1 miliar dolar AS menjadi 5,1 miliar dolar AS. Jadi secara keseluruhan turun 50 persen," katanya.

Rio memaparkan bahwa terdapat sejumlah inisiatif strategis yang telah dilakukan oleh Garuda Indonesia, termasuk optimalisasi dari jaringan rute. Jadi, BUMN transportasi udara ini terbang di rute-rute yang secara operasi menguntungkan. Mereka juga bersinergi dengan anak perusahaan, Citilink terkait rute yang akan ditawarkan di masa depan.

Selain itu Garuda Indonesia juga melakukan pengurangan jumlah pesawat, dan berhasil menegosiasikan penurunan tarif sewa pesawat kepada para pemberi sewa.

"Selain itu Garuda berusaha melakukan peningkatan pendapatan dengan meningkatkan pendapatan dari ancillary bisnisnya dan dari kargo bisnisnya," tambah Rio.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Tambah PMN untuk Garuda dan Bank Tanah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya