PMK 109/2022 Dianggap Masih Untungkan Perusahaan Rokok Besar, Kenapa?

Minta KPK dan Kejagung mencermati

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.010/2022 yang merevisi PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

PMK tersebut memasukkan kelembak menyan (KLM) buatan pabrik rokok dengan kapasitas produksi lebih dari 4 juta batang per bulan ke dalam Golongan I atau dikenai cukai Rp440 per batang. KLM buatan pabrik berkapasitas produksi kurang dari 4 juta batang per bulan masuk Golongan II (tarif cukai Rp25 per batang).

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

1. PMK 191 disebut tidak mengatur kuasa penagihan dari KLM perusahaan rokok besar

PMK 109/2022 Dianggap Masih Untungkan Perusahaan Rokok Besar, Kenapa?Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Misbakhun, beleid baru yang ditetapkan pada 4 Juli 2022 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani itu, patut disayangkan karena tidak mengatur kuasa penagihan atas selisih cukai dari KLM buatan perusahaan rokok besar.

"PMK ini seharusnya berisi aturan yang memberikan kuasa menagih selisih cukai yang seakan-akan selama ini belum diatur sehingga dianggap menjadi celah yang dimanfaatkan oleh perusahaan rokok besar untuk membuat dan mengedarkan KLM. Selisih itu yang harus dikejar," kata Misbakhun di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Dia menyinggung soal KLM Marlboro buatan HM Sampoerna. Menurutnya, perusahaan rokok yang mayoritas sahamnya dimiliki Philip Morris itu memperoleh perlakuan istimewa dalam hal cukai untuk KLM Marlboro.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan KLM Marlboro sejak dipasarkan pada awal tahun ini hanya dikenai cukai Rp25 per batang (Golongan II). Dia menilai semestinya KLM Marlboro sejak dipasarkan langsung dikenai cukai Golongan I.

"Jadi, ada selisih cukai KLM Marlboro sebesar Rp 415 per batang. Dengan asumsi selama setengah tahun ini jumlah KLM Marlboro yang diproduksi sebanyak 500 juta batang, berapa ratus miliar uang negara dari cukai yang dinikmati HM Sampoerna?" ujar Misbakhun.

Baca Juga: Janggal! Misbakhun Minta Jokowi Tak Percaya IMF soal 60 Negara Ambruk

2. Misbakhun minta KPK dan Kejagung mencermatinya

PMK 109/2022 Dianggap Masih Untungkan Perusahaan Rokok Besar, Kenapa?Ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Misbakhun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencermati hal tersebut. Dia menyatakan KPK memiliki Tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK).

"Tim Stranas PK di KPK bisa bergerak karena telah memasukkan persoalan optimalisasi penerimaan negara dari cukai sebagai bagian Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2021-2022," sebutnya.

“Sementara Kejagung, itu mampu mengusut kasus minyak goreng dengan mencari pelanggar hukum yang merugikan negara. Seharusnya di soal tembakau ini juga mampu,” sambung Misbakhun.

3. Kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal

PMK 109/2022 Dianggap Masih Untungkan Perusahaan Rokok Besar, Kenapa?ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menuturkan kelembak menyan merupakan bentuk kearifan lokal (local wisdom). Rokok beraroma khas itu sangat dikenal oleh kalangan petani dan buruh di wilayah Magelang, Temanggung, Banyumas, Purbalingga, maupun daerah pesisir selatan Jawa Tengah, seperti Purworejo, Cilacap, dan Kebumen.

Oleh karena itu, Misbakhun menduga Philip Morris memanfaatkan kapasitas produksi dan jaringan pemasaran HM Sampoerna untuk memasifkan peredaran KLM Marlboro.

Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan DPR itu mendasarkan dugaannya tersebut pada data dari HM Sampoerna yang memperlihatkan tingkat produksi KLM pada Februari 2022 sebesar 93 persen dibandingkan pabrik lain.

Namun, angka itu melonjak menjadi 98 persen pada Maret 2022. Misbakhun menyebut HM Sampoerna juga mengajukan penetapan tarif cukai KLM di 7 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), yakni Cilacap, Tegal, Jogja, Kediri, Cirebon, Gresik, dan Madiun.

4. Misbakhun duga ada perlakuan khusus ke pengusaha besar yang mengancam industri rumahan

PMK 109/2022 Dianggap Masih Untungkan Perusahaan Rokok Besar, Kenapa?Ilustrasi industri/pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Misbakhun menganggap perlakuan istimewa soal cukai untuk KLM Marlboro tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam industri rumahan di berbagai daerah. Menurut dia, rerata kemampuan produksi industri rumahan KLM hanya 4.000 batang per bulan.

Kata Misbakhun, HM Sampoerna sanggup memproduksi 52 juta batang per bulan.

"Philip Morris tidak punya rekam jejak kretek di Indonesia, tetapi masuk ke pasar kelembak menyan melalui HM Sampoerna. Ini jelas menjadi ancaman bagi  industri rumahan kelembak menyan," tambahnya.

Baca Juga: Tujuh Sektor Prioritas Ini Diharap Mampu Genjot Revolusi Industri 4.0

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya