Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai September

Aturannya sedang difinalisasi

Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyampaikan bahwa pembatasan beli Pertalite dapat dimulai September 2022, tepatnya setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

Perpres 191/2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Saat ini aturannya sedang tahap finalisasi.

"(Penerapannya) masih menunggu revisi perpres. Harapannya (bisa berjalan September) begitu," kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman melalui pesan singkat kepada IDN Times, Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga: Menteri ESDM: Revisi Aturan Pembatasan Beli Pertalite Rampung Agustus

1. Kriteria kendaraan roda 4 dan roda 2 yang dilarang mengonsumsi Pertalite

Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai Septemberilustrasi SPBU Pertamina. (IDN Times/Istimewa).

Saleh menjelaskan, nantinya kendaraan yang dilarang mengonsumsi Pertalite adalah kendaraan roda 4 di atas 1.500 cc, dan kendaraan roda 2 di atas 250 cc.

"Sesuai hasil kajian (kendaraan yang dilarang membeli Pertalite) yang di atas 1500 cc untuk mobil dan 250cc motor," ujar Saleh.

Pemerintah sedang menggodok revisi Perpres 191/2014 untuk mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan agar Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Beli Pertalite Dibatasi per Agustus? Ini Jawaban Pertamina

2. Revisi aturan yang batasi pembelian Pertalite paling cepat rampung bulan ini

Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai SeptemberSPBU Pertamina (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebelumnya mengatakan bahwa revisi Perpres 191/2014 bisa diselesaikan pada bulan ini.

"Insyaallah (Agustus), kita harus kerja cepat ini. Item-itemnya sudah ada," kata Arifin di JCC, Jakarta pada 27 Julu 2022.

Dia mengatakan izin prakarsa untuk merevisi Perpres 191/2014 sudah dikeluarkan. Pihaknya pun menindaklanjuti untuk melakukan perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada.

"Nah, sekarang kita ini akan kita tindak lanjuti untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari yang sebelumnya, disesuaikan dengan situasi yang ada. Jadi dalam proses," ujarnya.

3. Akan ada peraturan turunan dari BPH Migas

Catat! Kriteria Kendaraan Ini Dilarang Beli Pertalite Mulai SeptemberIlustrasi konsumen membeli BBM jenis Pertamax di SPBU. (Dok. Pertamina Jawa Bagian Tengah)

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, sebelumnya mengatakan revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” katanya dalam keterangan tertulis pada 11 Juli 2022.

Dia menjelaskan setelah revisi Perpres 191 keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

"Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi” tegas Erika.

Baca Juga: Jokowi: Kalau Pertalite Naik 100 Persen Lebih, Demonya Berapa Bulan?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya