Naik Mulai 2023, Pita Cukai Rokok Baru Dipastikan Terpenuhi

Pita cukai tersedia mulai awal tahun depan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan pita cukai hasil tembakau (CHT) 2023 terpenuhi di awal tahun mendatang. Dengan begitu, kebijakan baru tentang tarif CHT dapat berjalan baik di lapangan mulai tahun depan.

"Ketentuan sudah jelas, persiapan bahan baku produksi pita cukai untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tahun 2023 juga telah selesai dilaksanakan. Saat ini konsorsium tinggal menunggu proses permintaan pencetakan dari Bea Cukai,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12/2022).

Dia menjelaskan, pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan baru tentang tarif cukai hasil tembakau melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 dan Nomor 192/PMK.010/2022.

“Bea Cukai pun telah mengeluarkan beberapa ketentuan, salah satunya Perdirjen Nomor 12/BC/2022 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai 2023," ujar Nirwala.

1. Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan panduan penyiapan pita cukai

Naik Mulai 2023, Pita Cukai Rokok Baru Dipastikan TerpenuhiIDN Times/Aji

Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan beberapa ketentuan sebagai panduan dalam proses penyiapan pita cukai di kantor-kantor pelayanan, antara lain Perdirjen Nomor 16/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Kemudian Perdirjen Nomor 17/BC/2022 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Jadi, kantor pelayanan Bea Cukai di seluruh Indonesia yang mengawasi pengusaha pabrik atau importir akan melakukan penetapan kembali tarif cukai terhadap seluruh merek sigaret yang terdaftar dan masih berlaku pada administrasi Bea Cukai.

"Pelaksanaan penetapan kembali dilaksanakan secara otomasi melalui Aplikasi ExSis tanpa permohonan dari pengusaha pabrik atau importir. Proses penetapan ini telah dilakukan setelah diundangkannya PMK tersebut,” tutur Nirwala.

Baca Juga: Cukai Naik 15 Persen, Segini Harga Rokok Elektrik Tahun Depan

2. Pengusaha rokok elektrik diimbau segera ajukan permohonan pita cukai

Naik Mulai 2023, Pita Cukai Rokok Baru Dipastikan Terpenuhiunsplash.com/Antonin Fels

Untuk pengusaha pabrik atau importir rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), diimbau untuk segera mengajukan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ke kantor pelayanan Bea Cukai yang mengawasi, mengingat adanya perubahan administrasi cukai.

"Pengajuan permohonan penetapan tarif cukai merek baru ini juga dilaksanakan setelah pengundangan PMK tersebut,” ujarnya.

3. Pemerintah berkomitmen segera penuhi kebutuhan pita cukai

Naik Mulai 2023, Pita Cukai Rokok Baru Dipastikan Terpenuhiilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan penetapan kembali tarif cukai mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2023. Namun, Nirwala menekankan bahwa proses permohonan penyediaan pita cukai 2023 sudah dapat dilakukan sesaat setelah proses penetapan kembali berhasil dilakukan melalui Aplikasi ExSis. Jadi, diharapkan pita cukai 2023 sudah tersedia di minggu pertama Januari 2023.

Dia menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak eksternal, dalam hal ini konsorsium pencetak pita cukai. Begitupun dengan pihak internal, dalam hal ini unit vertikal Bea Cukai untuk mengamankan kebijakan tarif cukai hasil tembakau 2023.

"Kami berkomitmen untuk segera menyediakan pita cukai di gudang-gudang kantor pelayanan, sehingga mulai 1 Januari 2023 pengusaha pabrik/importir dapat melakukan pengambilan pita cukai hasil tembakau tahun 2023,” tambah Nirwala.

Baca Juga: Segini Harga Rokok Terbaru di 2023 usai Cukai Naik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya