Nasib Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR

Pemerintah sudah berbicara dengan fraksi di DPR

Jakarta, IDN Times - DPR RI akan segera melakukan pengambilan keputusan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu akan dibacakan di dalam rapat paripurna.

"Perppu Cipta Kerja sedang akan dibacakan di Paripurna. Kita sedang menunggu proses pembacaan di paripurna dan ini sudah kita komunikasikan dengan fraksi-fraksi," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

1. Pemerintah akan segera menerbitkan peraturan turunannya

Nasib Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPRilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga menjelaskan, Perppu Cipta Kerja dijadikan pemerintah sebagai penyangga ekonomi dari berbagai ancaman di lingkup global. Usai terbitnya aturan tersebut, pemerintah harus menyelesaikan berbagai peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Kita melihat beberapa investasi terhambat karena PP-nya belum dibuat lagi atau perlu diperbaiki sesudah 2 tahun perjalanan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Baca Juga: Resmi Diterima DPR, Perppu Cipta Kerja Mulai Dikaji

2. DPR minta dilibatkan dalam pembahasan PP turunan Perppu Cipta Kerja

Nasib Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPRGedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI telah menggelar rapat kerja tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2022. Ida menjelaskan, dirinya dipanggil oleh Komisi IX untuk diminta menjelaskan mengenai Perppu tersebut.

Seiring diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam merevisi kedua peraturan pemerintah tersebut, Komisi IX meminta pemerintah untuk memperluas dialog publik dan turut melibatkan DPR RI.

"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang concern yang akan diatur dalam PP tentang Pengupahan dan PP tentang Outsourcing/Alih Daya," kata Ida usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Menaker Ida Minta Insiden Kerusuhan di PT GNI Diusut Tuntas

3. Pemerintah serap aspirasi pekerja

Nasib Perppu Cipta Kerja Bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPRIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan, pemerintah akan menyiapkan peraturan turunan dari Perppu Cipta Kerja. Di situ, ada ruang dialog yang akan dilakukan bersama serikat pekerja atau buruh. Jadi, saat dilakukan revisi PP akan mengikutsertakan aspirasi dari pekerja.

"Permintaan mereka kan adalah untuk membahas atau berdialog dengan mereka kan. Ya udah kita tinggal tunggu berdialog dalam menetapkan peraturan pemerintah itu," kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Dianggap Rugikan Nelayan dan Masyarakat Bahari

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya