Pemerintah Bakal Tarik Devisa Eksportir yang Disimpan di Singapura 

Bakal ditahan di dalam negeri selama 3 bulan

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sedang direvisi. Pemerintah berencana untuk menahan devisa milik eksportir di bank dalam negeri selama 3 bulan dari sebelumnya 1 bulan.

"DHE akan kita siapkan PP-nya dan usulan yang sedang dibahas 3 bulan," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Gedung AA Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Devisa Pariwisata Ditargetkan Tembus US$2,07 Miliar di 2023

1. Pemerintah ingin devisa eksportir RI di Singapura dibawa pulang

Pemerintah Bakal Tarik Devisa Eksportir yang Disimpan di Singapura Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah berupaya menjaring devisa milik eksportir nasional yang ada di luar negeri masuk ke Indonesia guna mengantisipasi tantangan yang ada di dunia. Misalnya, stagflasi, yakni terjadinya inflasi tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang rendah bahkan negatif.

Sebab, kondisi dunia saat ini memaksa bank sentral di berbagai negara menaikkan suku bunga acuannya, seperti Amerika Serikat (AS). Itu menyebabkan capital flight atau larinya modal dari Indonesia ke AS sehingga membuat devisa di dalam negeri menipis.

Di sisi lain, negara harus punya dana yang cukup terutama untuk membiayai ekspor dan impor melalui devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri.

"Maka kita akan mempersiapkan ekosistem devisa ataupun ekosistem dolar di dalam negeri sehingga pengusaha kita tidak melulu bergantung kepada perbankan di Singapura. Nah, kita mempersiapkan infrastruktur di dalam negeri," tutur Airlangga.

Baca Juga: Jokowi Revisi Aturan Devisa Ekspor, Begini Kata Bos BCA

2. Pemerintah siapkan insentif

Pemerintah Bakal Tarik Devisa Eksportir yang Disimpan di Singapura Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan PP terkait DHE termasuk dalam konteks pemberian insentif agar eksportir tertarik menempatkan dananya di dalam negeri.

"Nanti insentif itu sedang kita bahas apakah itu terkait dengan bunga, pendapatan bunga, baik itu rupiah maupun dolar terhadap devisa hasil ekspor yang ada di Indonesia. Kita perlu buat agar ini bersaing dengan Singapura sehingga (DHE) tidak terbang lagi ke Singapura," tuturnya.

Airlangga memastikan bahwa insentif yang akan diberikan pemerintah kepada eksportir kompetitif dari Singapura.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tak Semua Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif

3. Jokowi minta PP DHE diperbaiki

Pemerintah Bakal Tarik Devisa Eksportir yang Disimpan di Singapura Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebelumnya telah menginstruksikan untuk adanya peningkatan cadangan devisa di dalam negeri. Jokowi meminta PP Nomor 1 Tahun 2019 tentang DHE dapat diperbaiki.

"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur. Dengan demikian, kita akan melakukan revisi (PP Nomor 1 Tahun 2019) sehingga tentu kita berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa," tutur Airlangga belum lama ini.

Baca Juga: Apa Itu Pengawasan Devisa dan Apa Tujuannya?

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya