Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak Kripto

Pajak kripto berlaku sejak Mei 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengumpulkan pajak kripto senilai Rp82,85 miliar per September 2022, berupa pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atas Pemungutan oleh Non-Bendaharawan. Kebijakan perpajakan ini berlaku sejak 1 Mei, dan mulai dibayarkan dan dilaporkan per Juni.

Kemudian, pemerintah memperoleh Rp76,27 miliar dari pajak penghasilan (PPh) 22 atas Transaksi Aset Kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri. Jadi, totalnya Rp159,12 miliar.

"Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya Rp82 miliar, untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp76,2 miliar," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Kantongi Rp7,1 Triliun dari Pajak Digital

1. Pajak fintech terkumpul Rp130,09 miliar

Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak KriptoIlustrasi Fintech (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga memberlakukan pajak fintech atau peer-to-peer lending sejak 1 Mei yang mulai dibayarkan dan dilaporkan sejak Juni. Dari sini, pemerintah telah memperoleh PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), yaitu sebesar Rp90,05 triliun.

Kemudian, pemerintah memperoleh Rp40,04 miliar yang berasal dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Tak Jadi Turunkan Tarif PPh Badan

2. Pajak PMSE tembus Rp8,69 triliun

Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak Kriptoilustrasi TikTok (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari Pengenaan Pajak untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPN PMSE, pemerintah mengantongi Rp4,06 triliun sejak Januari hingga September 2022. Namun, jika ditotal sejak kebijakan pajak tersebut diberlakukan, pemerintah telah memperoleh Rp8,69 triliun.

Saat ini totalnya sudah ada 130 PMSE. Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp8,69 triliun ada 107 PMSE.

Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,05 triliun setoran tahun 2022.

Baca Juga: Jos! RI Kantongi Rp7,15 T Gara-Gara PPN Naik Jadi 11 Persen 

3. Total penerimaan pajak hingga September Rp1.310,5 triliun

Pemerintah Cuan Rp159 Miliar dari Pajak KriptoIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Hingga September 2022, penerimaan pajak mencapai Rp1.310,5 triliun atau 88,25 persen dari target Perpres 98/2022. Rinciannya, PPh Non-Migas Rp723,3 triliun, (96,6 persen target) PBB dan Pajak Lainnya Rp20,4 triliun (63,2 persen target). Kemudian PPN dan PPnBM Rp504,5 triliun (78,9 persen target), PPh Migas Rp62,3 triliun (96,4 persen target).

Kinerja penerimaan pajak hingga akhir kuartal III-2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP.

Sedangkan kinerja bulanan menunjukkan pertumbuhan pajak yang mengalami normalisasi sepanjang kuartal III. Tren ini diperkirakan akan berlanjut hingga akhir 2022 sejalan dengan meningkatnya basis penerimaan di akhir tahun 2021.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya