Pemerintah Janji Jelaskan Perppu Cipta Kerja secara Utuh ke DPR

DPR minta dilibatkan revisi PP terkait Cipta Kerja

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja tertutup dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Rapat tersebut membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ida menjelaskan dirinya dipanggil oleh Komisi IX untuk diminta menjelaskan mengenai perppu tersebut.

"Saya menjelaskan tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022, khususnya saya masuk pada klaster ketenagakerjaan. Jadi, mereka minta dijelaskan tentang klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam Perppu 2/2022," kata Ida usai rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Banyak Dikritik, DPR Sebut Perppu Cipta Kerja Jadi Agenda Strategis

1. DPR minta dilibatkan dalam revisi PP 35 dan 36

Pemerintah Janji Jelaskan Perppu Cipta Kerja secara Utuh ke DPRMenaker Ida Fauziyah. (IDN Times/Trio Hamdani))

Seiring diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kemnaker juga merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam merevisi kedua peraturan pemerintah tersebut, Komisi IX meminta pemerintah untuk memperluas dialog dan turut melibatkan DPR RI.

"Mereka berharap agar nanti pada proses penetapan PP memperluas dialog dan diskusi, dan mereka juga ingin diajak berdiskusi bersama tentang concern yang akan diatur dalam PP tentang Pengupahan dan PP tentang Outsourcing/Alih Daya," tutur Ida.

Baca Juga: Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

2. Pemerintah akan jelaskan Perppu Cipta Kerja secara menyeluruh

Pemerintah Janji Jelaskan Perppu Cipta Kerja secara Utuh ke DPRIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, pemerintah telah menunjuk beberapa menteri menjadi wakil pemerintah untuk menjelaskan Perppu Cipta Kerja, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, hingga Menkumham.

Menaker turut dilibatkan untuk menjelaskan terkait klaster ketenagakerjaan sehingga hari ini dirinya hadir untuk menjelaskannya kepada Komisi IX. Kata dia, nantinya pemerintah akan memberikan penjelasan secara menyeluruh kepada DPR RI.

"Pada saatnya DPR akan mengundang pemerintah untuk memberikan penjelasan secara keseluruhan tentang perppu," sebutnya.

Baca Juga: Penjelasan Kemenaker soal Libur 2 Hari di Perppu Cipta Kerja

3. UU Ketenagakerjaan jadi rujukan untuk hal yang tidak diatur di perppu

Pemerintah Janji Jelaskan Perppu Cipta Kerja secara Utuh ke DPRilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menerangkan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap menjadi acuan apabila ada hal-hal yang tidak diatur di dalam Perppu Cipta Kerja maupun UU Cipta Kerja.

"Ketentuan di Undang-undang 13 yang tidak diatur di dalam Undang-undang Cipta Kerja maupun Perppu berarti tetap berlaku, jadi misalnya tentang cuti melahirkan," tambah Ida.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya