Pemerintah Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja sebelum Deadline Berakhir

Pemerintah diberi waktu hingga 2023

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menargetkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja akan selesai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni selama 2 tahun.

Perbaikan UU Cipta Kerja yang melibatkan partisipasi publik diputuskan sejak 25 November 2021 sehingga akan berakhir pada 25 November 2023.

"Kita harapkan pemerintah dan DPR dapat melaksanakan putusan MK sebelum masa jangka waktu 2 tahun yang ditentukan oleh MK," kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, (6/7/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Revisi UU Ciptaker Akan Dituntaskan Kurang 2 Tahun 

1. Partisipasi publik bakal ditingkatkan

Pemerintah Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja sebelum Deadline BerakhirIlustrasi. Aksi penolakan Omnibus Law. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Pemerintah bersama DPR, sebagai pembentuk undang-undang dipastikan dia akan meningkatkan partisipasi publik dengan tiga pilar.

"Yang pertama adalah hak untuk didengar, hak untuk mendapatkan penjelasan dan hak untuk dipertimbangkan. Jadi itu yang akan kita lakukan ke depan," tuturnya.

Baca Juga: Bahlil: Tidak Ada Aturan Turunan soal Investasi UU Ciptaker yang Batal

2. Pemerintah lakukan monitoring dan memilah masukan yang ada

Pemerintah Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja sebelum Deadline BerakhirPasal-Pasal Krusial Omnibus Law, UU CIpta Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah bersama kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor meningkatkan monitoring terhadap pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan ke depannya banyak masukan yang didapat, dan akan dipilah dan dilihat apakah akan berkaitan dengan substansi atau materi di dalam rumusan norma, atau hanya yang sifatnya implementasi di lapangan. 

"Implementasi di lapangan bisa dalam bentuk rumusan yang ada di dalam peraturan pelaksanaan, apakah di permen (peraturan menteri) dan lain sebagainya, ataukah di sistem dan lain sebagainya, dan ini sedang kita inventarisasi dengan masif, dengan K/L terkait sebagai pembina sektor," ujar Elen.

3. Pemerintah lakukan perbaikan penulisan di dalam UU Cipta Kerja

Pemerintah Kebut Perbaikan UU Cipta Kerja sebelum Deadline BerakhirIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah juga sedang melakukan perbaikan penulisan di dalam UU Cipta Kerja tanpa mengubah substansi, misalnya kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.

"Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human error, ini bisa dilakukan perbaikan dan dibuka koridornya di undang-undang ini," tambahnya.

Baca Juga: Ragam Komentar Politisi soal UU Ciptaker yang Bertolak dengan UUD 1945

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya