Pemerintah Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun Buat 350 Daerah

Tiap daerah menerima minimal Rp1 miliar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) sawit sebesar Rp3,4 triliun pada 2023. Masing-masing daerah akan mendapatkan paling sedikit Rp1 miliar.

Usulan DBH sawit minimum tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kepada Komisi XI DPR RI, yaitu karena mempertimbangkan pungutan ekspor (pe) dan bea keluar (bk) yang sangat tergantung pada harga komoditas sawit.

Seperti yang terjadi pada tahun 2022, di mana beberapa bulan penerimaan pe dan bk adalah 0 sehingga tidak ada penerimaan dari situ sebagai sumber dana untuk dibagihasilkan kepada daerah.

"Maka nanti jumlahnya jadi terlalu kecil, ada daerah yang dapatkan sangat kecil. Kami memutuskan ada batas minimum alokasi per daerah minimal mereka mendapatkan Rp1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

 

Baca Juga: Fakta-Fakta PalmCo, Calon Perusahaan Sawit Terbesar di Dunia

1. Totalnya ada 350 daerah yang akan menerima DBH sawit

Pemerintah Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun Buat 350 DaerahIlustrasi perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Sri Mulyani menyebut ada 350 daerah yang akan menerima DBH sawit, yaitu 30 provinsi (masing-masing Rp1 miliar-Rp82,1 miliar), 240 kabupaten/kota penghasil (Rp2,46 miliar-Rp49,5 miliar), dan 80 kabupaten/kota berbatasan dengan daerah penghasil (Rp1 miliar-Rp14,8 miliar).

"Di dalamnya termasuk 4 daerah otonomi baru di Papua," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Baca Juga: Alokasi Rp3,4 Triliun, Sumut Usulkan Dana Bagi Hasil Sawit Bertambah

2. Penyalurannya dilakukan sebanyak 2 tahap

Pemerintah Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun Buat 350 DaerahIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan, DBH sawit akan disalurkan dalam 2 tahap. Tahap pertama akan dilakukan pada Mei. Namun, karena masih menunggu rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang DBH sawit ini, kemungkinan penyalurnya mundur ke Juni.

"Kita karena dengan proses konsultasi dan penyelesaian RPP untuk tahun anggaran 2023 ini, tahap pertama mungkin akan sedikit mundur ke Juni. Namun tahun-tahun selanjutnya kita harapkan bisa selesai tidak perlu buat RPP baru sehingga bisa dimulai pada bulan Mei," sebutnya.

Jadi tahap pertama di bulan Mei disalurkan sebanyak 50 persen. Kemudian 50 persen sisanya akan disalurkan pada tahap kedua di bulan Oktober.

Baca Juga: Menkeu Waspadai Anjloknya Harga Minyak dan CPO, Apa Imbasnya?

3. Digunakan untuk perbaikan akses jalan

Pemerintah Kucurkan DBH Sawit Rp3,4 Triliun Buat 350 DaerahIlustrasi salah satu pembangunan insfrastruktur jalan desa (IDN Times/Ervan Masbanjar)

DBH sawit yang diterima daerah digunakan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memperhatikan kebutuhan daerah, yaitu untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan.

"Namun kita juga menambahkan bisa digunakan untuk kegiatan strategis lainnya yang akan diatur dalam peraturan menteri keuangan," tambahnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya