Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Dinas 

Tergantung rencana kebutuhan dari masing-masing instansi

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) kementerian/lembaga, untuk melakukan pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) guna keperluan dinas.

"Ini juga akan melihat dari RKBMN dari masing-masing kementerian/lembaga itu sendiri, dan kita juga melihat contoh misalnya dari usia pensiun kendaraan itu sendiri. Itu yang akan kita perhatikan," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Rio Silaban, dalam media briefing virtual, Jumat (14/10/2022).

Pada dasarnya, dijelaskan Rio, pemerintah bergerak menuju penggunaan kendaraan listrik sebagaimana yang sudah dicanangkan.

"Jadi untuk pengadaan kendaraan baru ya kita tentu akan menuju ke situ. Tapi ini sangat bergantung dari masing-masing RKBMN dari kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.

1. DJKN siapkan standarisasi kendaraan listrik pemerintah

Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Dinas Ilustrasi transportasi mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan Rio, pihaknya menyusun standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) untuk kendaraan listrik sebagai moda transportasi bagi keperluan dinas pemerintah. Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian.

Hal itu menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Pada dasarnya kan kita menetapkan SBSK, kemudian kita melakukan dokumen RKBMN. Pada dasarnya karena pemerintah sudah memutuskan melalui Inpres bahwa pemerintah akan mendorong pengadaan kendaraan dinas yang bersifat elektrik. Tentu kita di Kementerian Keuangan kita akan melakukan penyesuaiannya," tambah Rio.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemko Medan Dilelang, Diganti Mobil Listrik untuk 2023

2. Pengadaan mobil listrik untuk keperluan dinas pemerintah dimulai tahun ini

Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Dinas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penggantian kendaraan dinas berbahan bakar fosil ke mobil listrik dimulai tahun ini.

Untuk anggarannya akan segera disiapkan, namun kemungkinan anggaran terbesar akan dialokasikan tahun depan.

"Jadi sekarang Presiden sudah memerintahkan untuk APBN untuk pembelian pengadaan kendaraan, membeli yang EV (electric vehicle) mulai tahun ini. Dan lebih besar lagi tahun depan," kata Luhut saat ditemui di kantor Sarinah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

3. Tugas dari Jokowi untuk Kemenkeu

Pemerintah Masih Hitung Kebutuhan Kendaraan Listrik untuk Dinas Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati mendapatkan instruksi khusus dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo, melalui Inpres Nomor 7/2022, yakni sebagai berikut:

  • Melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan Standar Biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
  • Melakukan penelaahan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pada kementerian/lembaga dengan mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan menelaah alasan pendukung apabila pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai
  • Membuat kebijakan untuk percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai melalui kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara yang ada serta prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran
  • Memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 5 Fakta Mobil Listrik, Tak Sepenuhnya Ramah Lingkungan

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya