Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember

Tarif listrik Oktober-Desember mengacu tarif saat ini

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Oktober hingga 31 Desember 2022. Tarif listrik periode tersebut tetap sama seperti saat ini.

Dijelaskan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Untuk tariff adjustment periode triwulan IV menggunakan realisasi indikator makro ekonomi bulan Mei hingga Juli 2022.

Baca Juga: PLN Pastikan Tidak Ada Pengalihan Pelanggan Daya 450 VA

1. Alasan pemerintah tahan kenaikan tarif listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga DesemberIlustrasi meteran listrik (Dok. PLN)

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana Selasa (27/9/2022) mengatakan, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata Mei hingga Juli 2022 yang digunakan dalam penyesuaian tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 mengalami sedikit kenaikan dibandingkan triwulan III 2022. Jadi, pada triwulan IV seharusnya terjadi sedikit kenaikan tarif listrik.

Namun, karena memerhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan non subsidi mengacu pada tarif Juli-September 2022 atau tarif tetap.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: PLN Resmi Batalkan Program Kompor Listrik

2. Tarif listrik sudah naik pada Juli untuk golongan 3.500 VA ke atas

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga DesemberIlustrasi listrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sudah menyesuaikan tarif listrik pada periode Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 VA ke atas, dalam hal ini R2 dan R3, serta pemerintah P1, P2, serta P3, yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111 ribu/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346 ribu/bulan untuk pelanggan R3.

Kemudian, pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978 ribu/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271 ribu/bulan untuk pelanggan P3.

Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

3. Pemerintah cukup lama tahan kenaikan tarif listrik

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga DesemberIlustrasi Listrik. (IDN Times/Arief Rahmat)

Demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri, sejak 2017 hingga kuartal II-2022, pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif. Padahal terdapat perubahan kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif ditetapkan setiap tiga bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB).

Perkembangan besaran empat indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat. Realisasi indikator ekonomi makro rata-rata tiga bulan, yakni Februari hingga April 2022 yang digunakan dalam penerapan tariff adjustment kuartal III-2022 yaitu kurs Rp14.356/USD (asumsi semula Rp14.350/USD), ICP USD104/Barrel (asumsi semula USD63/Barrel), Inflasi 0,53% (asumsi semula 0,25%), HPB Rp837/kg sama dengan asumsi semula (diterapkan capping harga, realisasi rata-rata HBA lebih dari US$70/ton.

"Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33 persen didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36 persen. Sehingga, perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan penyesuaian tarif," kata Rida Mulyana yang kala itu menjabat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Jokowi Tegas Tak Hapus Listrik 450 VA: Saya Gak Pernah Bicara Itu

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya