Pemerintah Sudah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 696.398 Hektare

Bakal dituntaskan Oktober

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut saat ini sudah ada 31 izin pemanfaatan hutan yang dicabut oleh pemerintah. Totalnya seluas 696.398,5 hektare.

"Saya laporkan bahwa sampai dengan hari ini kita sudah melakukan pencabutan perizinan dari sektor pemanfaatan hutan, sudah mencapai 31 izin dengan total 696.398,5 hektare," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Menteri Investasi Ungkap Cara Negara Lain Jegal RI Jadi Negara Maju

1. Proses pencabutan izin ditarget rampung Oktober

Pemerintah Sudah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 696.398 HektareIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahlil menyebut bahwa pencabutan izin hutan tersebut sudah memasuki tahap ketiga. Targetnya, seluruhnya dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2022 ini. Pemerintah mencabut izin pemanfaatan hutan yang tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penerima izin.

"Bagi izin-izin yang sudah diberikan tetapi tidak difungsikan sebagaimana mestinya itu pemerintah mengambil alih, dan kalau hutannya masih original, belum dilakukan apa-apa itu akan dikembalikan menjadi kawasan hutan," kata Bahlil.

Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam rangka menjaga optimalisasi hutan, sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah dalam menjaga ekosistem hutan demi menurunkan gas rumah kaca.

Baca Juga: Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Resmi Dilakukan Senin Depan

2. Pemerintah cabut 2.078 izin tambang, sebagian dipulihkan

Pemerintah Sudah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 696.398 HektareIlustrasi tambang batu bara. (IDN Times/Istimewa)

Pemerintah juga telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 izin. Kemudian ada 700 perusahaan yang menyatakan keberatan atas dicabutnya perizinan mereka. Pada tahap pertama sebanyak 213 perusahaan telah ditindaklanjuti.

"Itu yang lolos di awal itu 83 sampai 90 izin dan kita sudah pulihkan di tahap pertama," ujarnya.

Kemudian pada tahap kedua, ada 219 perusahaan yang diproses. Tapi yang memenuhi syarat untuk dipulihkan izinnya hanya 115, kebanyakan berupa galian golongan c yang dikerjakan oleh perusahaan skala UMKM.

"Ini kita harus kembalikan sebagai wujud komitmen pemerintah dari awal bahwa kita melakukan pencabutan izin ini dalam rangka penataan. Jadi kalau yang benar harus kita kembalikan, jangan kita zalim kepada pengusaha. Jadi yang betul-betul memang yang tidak memenuhi apa yang menjadi kaidah, norma, dan tujuan dalam pemberian izin itu yang kita lakukan pencabutan," ujar Bahlil.

Sekarang tinggal 300 perusahaan yang akan diproses pada tahap ketiga. Pihaknya menargetkan paling lambat di minggu kedua Oktober sudah selesai.

3. Bahlil pastikan pemulihan izin tak bisa lewat jalur lain

Pemerintah Sudah Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 696.398 HektareMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (dok. Tangkapan Layar Youtube BKPM TV)

Bahlil memastikan tim satgas bekerja sesuai koridornya dan pengusaha tidak bisa mengurus pemulihan izin lewat cara-cara lain. Mereka hanya dipersilakan menghadap kepada satgas jika merasa memenuhi syarat untuk pemulihan izin.

"Tetapi kalau gak benar (tidak memenuhi syarat), mau dengan cara apapun itu saya yakinkan itu gak bisa karena kita sangat fair, satgas ini fair sekali," tambahnya.

Baca Juga: Soal Investasi China di RI, Bahlil: Masih Butuh Polesan

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya