Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara Tetangga

Indonesia akan atur bursa karbon di dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Indonesia menegaskan bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon lain di luar negeri. Pemerintah tidak mau potensi penangkapan karbondioksida (Co2) di Indonesia justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

"Kita tidak mau negara kita dikapitalisasi oleh negara lain apalagi negara tetangga, jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon yang tidak punya tempat Co2 tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak pengin," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan pers, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga: Bahlil Sebut Cara Jokowi Tekan Inflasi Picu Tingginya Kepuasan Publik

1. Bursa karbon bakal diatur oleh OJK

Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara TetanggaGedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Dia menjelaskan, kebijakan perdagangan karbon di Indonesia bersifat terbuka namun harus terregistrasi. Nantinya, perdagangan karbon di Indonesia bakal dikelola di dalam bursa karbon yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, dijelaskan Bahlil, untuk registrasinya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Registrasinya semua nanti di LHK. Tapi registrasinya cuma sekali doang sebelum masuk ke bursa karbon diregistrasi dulu oleh LHK. Setelah itu baru bisa melakukan perdagangan di bursa karbon. Setelah melakukan perdagangan bursa karbon dia bisa melakukan trading seperti trading saham biasa ,” tuturnya.

Baca Juga: Bahlil Beberkan Faktor Banyak Investasi Masuk ke Luar Jawa 

2. Pemerintah akan menata izin konsesi

Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara TetanggaIlustrasi Hutan (IDN Times/Sunariyah)

Bahlil menerangkan, pemerintah memutuskan untuk menata perizinan di wilayah-wilayah konsesi, termasuk hutan lindung dan hutan konservasi. Jadi, pemerintah akan mengatur tata kelola terhadap konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan.

"Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya apa? karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual. Kalau tidak dibuat sertifikasi kita tidak bisa tahu berapa yang pergi. kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan," kata dia.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Perdagangan Karbon di PLTU Dimulai 1 Januari

3. Perdagangan karbon menggunakan sistem elektronik

Pemerintah Tak Mau Pasar Karbon Dikuasai Negara Tetanggaunsplash.com/Domeniko Louia

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menerangkan, perdagangan karbon akan menggunakan sistem berbasis elektronik sehingga memudahkan penelusuran.

“Perdagangannya kan menggunakan elektronik, electronic trading system, dan berbasis kepada teknologi yang tentunya bisa melakukan traceability terhadap situasi karbon itu berasal dari hutan yang mana, ataupun industri yang mana, ataupun energi yang mana. Sehingga walaupun diperdagangkan berkali-kali, itu asal-usul dan traceability-nya itu tetap ada,” tambah Airlangga.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya