Pemerintah Tutup Celah Motor Curian Ikut Program Subsidi Konversi

Bakal ketahuan jika nekat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengantisipasi agar motor curian tidak lolos program subsidi konversi motor konvensional menjadi kendaraan listrik. Jadi, masyarakat yang mau melakukan konversi harus membawa kendaraannya terlebih dahulu ke Samsat.

"Jadi, si konsumen atau peminat diharapkan untuk melakukan cek fisik dulu ke Samsat terdekat, karena apa? karena khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian-curian," kata Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Ketenagalistrikan, Sripeni Inten Cahyani dalam Forum Merdeka Barat 9, Senin (29/5/2023).

Jadi, saat dilakukan pengecekan di Samsat akan ketahuan apakah motor yang bersangkutan merupakan hasil curian atau benar-benar milik sendiri.

Baca Juga: Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidi

1. Harus lunasi tunggakan pajak

Pemerintah Tutup Celah Motor Curian Ikut Program Subsidi KonversiIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Motor konvensional yang ingin diikutkan dalam program konversi motor listrik juga harus menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya terlebih dahulu.

"Satu lagi, pajaknya sudah lunas ya karena kalau gak, orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak. Nah, itu itu juga bagian dari persyaratan," sambung Inten.

2. Sudah ada 193 kendaraan yang didaftarkan

Pemerintah Tutup Celah Motor Curian Ikut Program Subsidi Konversiilustrasi motor bekas (pexels.com/Spencer Selover)

Dia menyebut sudah ada 193 orang yang mendaftar program subsidi konversi motor BBM ke motor listrik per 15 Mei 2023. Namun, pendaftaran tersebut belum diproses karena tiap kendaraan akan dikelompokkan terlebih dahulu (batching).

Setelah banyak masyarakat yang mendaftar, kemudian kendaraannya diidentifikasikan karena tipenya berbeda-beda dan memerlukan bracket yang berbeda juga. Jadi, kendaraan yang didaftarkan perlu dipetakan spesifikasinya.

"Sehingga pada waktu akan dilakukan semua komponennya sudah siap. Nah, itu dalam rangka mengefisienkan," ujar Inten.

3. Besaran subsidi Rp7 juta per unit kendaraan

Pemerintah Tutup Celah Motor Curian Ikut Program Subsidi KonversiIlustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah menerbitkan pedoman untuk pelaksanaan program subsidi konversi motor listrik dengan besaran subsidi Rp7 juta per unit kendaraan, diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023.

Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM Gigih Udi Atmo menjelaskan, masyarakat yang ingin melakukan konversi motor listrik dapat melakukan pendaftaran melalui situs web milik Kementerian ESDM.

"Dapat diakses di website Kementerian ESDM melalui website ebtke.esdm.go.id/konversi," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya