Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RI

Keberadaan mereka terlacak

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Andin Hadiyanto mengungkapkan adanya konsekuensi yang harus diterima alumni jika tak memenuhi janjinya kembali ke Indonesia untuk mengabdi di dalam negeri.

Jika ada peserta yang tidak kembali, misalnya karena menikah dengan warga negara setempat maka harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan oleh LPDP.

"Nah, kalau yang seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara, dan itu juga dibayari oleh mereka. Jadi, kalau yang tidak kembali misalnya terus terang misalnya dia menikah sama orang asing, mereka harus mengembalikan," katanya dalam rapat panja pembahasan RUU APBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: LPDP Lacak Alumni yang Ogah Balik ke Indonesia

1. Jika tak mengembalikan dana LPDP akan jadi utang

Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RIIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika alumni yang bersangkutan tidak mengembalikan dana tersebut, LPDP akan menyerahkan penagihan kepada Ditjen Kekayaan Negara sebagai panitia piutang dan lelang untuk diurus lebih lanjut.

"Sudah ada satu yang kita sampaikan ke sana. Jadi, itu sudah urusannya nanti dengan Keuangan, dengan Kejaksaan, dengan Polri dan itu sudah menjadi piutang negara. Tapi baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi, dan pulang," tuturnya.

Baca Juga: Ada 138 Alumni LPDP Belum Kembali ke Indonesia

2. Alumni yang masih di luar negeri diawasi oleh Ditjen Imigrasi

Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RIIlustrasi Pendidikan (IDN Times/Arief Rahmat)

Andin menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Kemenkumham). Jadi, keberadaan alumni di luar negeri terlacak.

"Kita kerja sama dengan Ditjen Imigrasi. Jadi, yang belum pulang langsung kita udah tahu datanya, dan di mana dia berada sudah bisa dilacak. Kita house to house dengan Ditjen Imigrasi mengenai pendataan yang belum pulang," katanya.

3. Ada 138 alumni yang dimonitor

Penerima Beasiswa LPDP Harus Kembalikan Dana Jika Ogah Pulang ke RIlogo lpdp (lpdp.kemenkeu.go.id)

Peserta LPDP yang sudah lulus dan belum kembali dalam waktu 90 hari akan diberikan peringatan pertama. Kemudian, 30 hari berikutnya baru akan dikenakan sanksi.

Setidaknya, dari 15 ribu peserta yang sudah menjadi alumni, terdapat 175 alumni yang sudah diperingatkan dan kembali ke Indonesia. Kemudian masih ada 138 alumni yang sedang dimonitor.

"Cuma 0,09 persen dari total penerima beasiswa yang belum kembali," ujarnya.

Baca Juga: Menilik Polemik Penerima Beasiswa LPDP yang Tak Kembali ke Indonesia

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya