Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan Pemerintah

Berlaku paling lambat 10 hari usai ditetapkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif baru ojek online (ojol). Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Usai Aksi Jahit Mulut, Kemenhub Buka Peluang Tarif Ojol Bakal Naik

1. Rincian tarif baru ojol

Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahIlustrasi Ojek Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada aturan tersebut pembagian ketiga zonasi, yakni Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Kemudian pada Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Berikut tarif baru di masing-masing zona:

Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 - Rp11.500.

Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 - Rp13.500.

Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 - Rp13.000.

Baca Juga: Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir Tahun

2. Aplikator diminta menerapkan tarif baru paling lambat 10 hari

Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahIlustrasi Gojek (IDN Times/Sukma Shakti)

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan.

Sesuai peraturan tersebut, komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung, di mana biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Kemudian biaya tidak langsung, yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

"Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi," ujarnya.

3. Besaran biaya jasa yang dipungut aplikator akan dievaluasi tiap tahun

Pengumuman! Ini Tarif Baru Ojol yang Ditetapkan PemerintahOjek online sedang melintas di jalan sekitar Kota Tua, Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020) (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Atas adanya penyesuaian biaya jasa, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” tambah Hendro.

Baca Juga: Aliansi Pengemudi Ojol Siap Geruduk Kemenhub, Ini Tuntutan Mereka

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya