Pengusaha Kekeh Tetapkan UMP 2023 Pakai Aturan Lama

PP 36 dipakai sampai ada keputusan dari Mahkamah Agung

Jakarta, IDN Times - Pengusaha tetap berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023, sebelum ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai gugatan uji materiil oleh pengusaha.

"Kalau pelaku usaha, bahwa kami tetap berpijak kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan sampai dengan ada hasil keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji kepada IDN Times, Rabu (30/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa pengusaha menyikapi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, yaitu pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung tentang uji materiil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

"Keduanya kan memang berlaku (PP 36 dan Permenaker 18), makanya kami dunia usaha menghormati keduanya karena baik PP 36/2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker ini kan sama-sama berlaku, ada dualisme," ujar Adi.

Baca Juga: Hitungan UMP Pakai Aturan Baru Dinilai Lebih Masuk Akal

1. Permenaker 18 dianggap menyalahi aturan

Pengusaha Kekeh Tetapkan UMP 2023 Pakai Aturan LamaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pihaknya menganggap bahwa Permenaker 18/2022 diputuskan sepihak tanpa ada komunikasi di tingkatan bipartit, dalam hal ini melalui Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya kebijakan tersebut tidak dibahas sepenuhnya secara detail, dan hanya sebatas pemberitahuan saja kepada pihak pengusaha.

"Nah, terus Permenaker itu dianggap juga menyalahi keputusan hasil Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Cipta Kerja bahwa selama keputusan inkonstitusional bersyarat kan sudah diputuskan bahwa selama 2 tahun, kurang lebih sampai 2023 tidak boleh ada keputusan yang strategis yang sifatnya menyangkut masyarakat atau hajat hidup orang banyak. Ini secara regulasi yang kita pahami," ujarnya.

Penetapan upah minimum berdasarkan Permenaker 18 dan PP 36 juga dianggap carut-marut. Pengusaha mempertanyakan aturan mana yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan UMP yang Baru

2. Pengusaha dihadapkan masalah ekonomi

Pengusaha Kekeh Tetapkan UMP 2023 Pakai Aturan LamaIlustrasi Resesi. IDN Times/Arief Rahmat

Selain itu, dunia usaha juga dihadapkan oleh masalah ekonomi. Ekonomi Indonesia menurutnya masih proses pemulihan pascapandemik COVID-19. Pemulihan dunia usaha dia tekankan tidaklah mudah karena menyangkut banyak hal.

"Makanya kita sama-sama paham sektor usaha tertentu garmen, tekstil, sepatu banyak yang melakukan PHK, beberapa yang orientasinya adalah ekspor, dan juga yang lain-lain," sebut Adi.

"Terus masalah ekonomi ini yang sangat menentukan karena kita paham bahwa ekonomi dunia secara global sedang alami resesi global dan itu tidak gampang," tambahnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!

3. Penjelasan Kemnaker atas terbitnya Permenaker 18

Pengusaha Kekeh Tetapkan UMP 2023 Pakai Aturan LamaIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara atas terbitnya Permenaker 18/2022. Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker C Heru Widianto menjelaskan, pembentukan Permenaker 18/2022 tidak dilakukan secara mendadak.

Jadi, terbitnya Permenaker 18/2022 merupakan hasil dari diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," kata Heru kepada IDN Times.

Hasil pleno itu menghasilkan rekomendasi yang kurang lebih berbunyi "menetapkan penetapan upah minimum sebagaimana PP 36 atau diserahkan kepada pemerintah dalam hal ada kekhususan lainnya,".

"Intinya itu dulu ya. Nah, barulah digarap mengenai formula penetapan upah minimum tahun 2023," ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya