Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 Hari

Pengusaha protes RUU KIA

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang memprotes isi Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Substansi yang ditolak pengusaha adalah cuti melahirkan selama 6 bulan dan cuti untuk suami yang mendampingi istri melahirkan selama 40 hari.

Pelaku usaha berharap pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut. Sebab, itu menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing-masing pengusaha.

"Psikologi pengusaha harus dijaga karena merekalah yang akan menjalankan kebijakan ini, sehingga memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU ini disahkan," kata Sarman, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Poin Penting RUU KIA: Bahas Cuti Melahirkan 6 Bulan dan Tetap Digaji

1. Pengusaha tak mau tingkat produktivitas pekerja semakin menurun

Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 HariIlustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lanjut Sarman, sudah diatur hak cuti hamil selama 3 bulan, dan sudah berjalan hampir 19 tahun para pelaku usaha menjalankan aturan tersebut dengan konsisten.

Wacana cuti hamil selama 6 bulan dan cuti suami 40 hari, menurutnya harus mempertimbangkan dari berbagai aspek mulai tingkat produktivitas, kemampuan pelaku usaha, dan dampak terhadap pelaku UMKM.

Jadi, perlu suatu kajian yang mendalam, misalnya apakah cuti hamil harus 6 bulan atau cukup 4 bulan, kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan.

"Jangan sampai nanti pengusaha menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak karena harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil. Jangan sampai kebijakan ini akan semakin menurunkan peringkat produktivitas tenaga kerja kita yang jauh tertinggal," ujarnya.

Dia memaparkan data dari Asian Productivity Organization (APO) yang dikeluarkan pada tahun 2020, menunjukkan posisi produktivitas per pekerja Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia.

Posisi Indonesia berada dibawah rata-rata tingkat produktivitas tenaga kerja 6 negara Asean, bahkan peringkat dunia. Indonesia berada diurutan 107 dari 185 Negara.

2. Pemerintah dan DPR diminta memperhatikan dampaknya ke pelaku UMKM

Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 HariIlustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pertimbangan berikutnya, diutarakan Sarman, yakni dari sisi pelaku UMKM. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2019, tercatat jumlah tenaga kerja UKM sebanyak 119,6 juta orang, setara dengan 96,92 persen total tenaga kerja Indonesia. Sisanya 3,08 persen berasal dari usaha besar.

"Pelaku UMKM memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, bisa dibayangkan jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan harus mengeluarkan gaji selama cuti tersebut, apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan?" tanyanya.

Dia berpendapat hal seperti itu harus menjadi pertimbangan dan perhatian karena akan menyangkut nasib 60 juta UMKM INDONESIA. Jika di kalangan pelaku usaha kelas menengah dan besar serta dilingkungan pemerintah, menurutnya masih besar kemungkinan kebijakan tersebut dapat diterapkan.

"Tapi bagi kalangan pelaku usaha UMKM harus ada kebijakan khusus sehingga kebijakan ini nantinya dapat diterima pelaku usaha. Dari sisi kesehatan tentu usulan kebijakan ini kita dukung, namun dampaknya harus dipikirkan dan bagaimana menyiasatinya," katanya.

Pihaknya juga berharap agar sinkronisasi RUU tersebut dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat. Dengan begitu, tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang nantinya membingungkan pelaku usaha.

Serta dalam pembahasan RUU tersebut agar melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor dan kelas sehingga nantinya dapat merumuskan kebijakan dan tepat dan produktif.

3. Aturan penggajian jika kebijakan cuti melahirkan 6 bulan diberlakukan

Pengusaha Protes soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cuti Suami 40 HariIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Perlu diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan durasi waktu selama tiga bulan saja.

Lewat RUU KIA, cuti hamil kini berubah menjadi enam bulan, sedangkan masa waktu istirahat bagi ibu pekerja yang mengalami keguguran adalah 1,5 bulan.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan. Di antaranya untuk tiga bulan pertama masa cuti, maka ibu bekerja mendapat gaji penuh. Namun setelah mulai bulan keempat, upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Di RUU KIA, Suami Boleh Cuti Dampingi Istri Melahirkan 40 Hari  

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya