Produsen Dilarang Naikkan Harga Motor Listrik Selama Disubsidi

Bakal dikenakan sanksi jika naikkan harga

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewanti-wanti produsen motor listrik tidak menaikan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan pemerintah untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda dua.

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Selain menaikkan harga, produsen juga tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan, yakni minimal 40 persen.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan," kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier dalam keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Bakal Pakai Duit Sisa Anggaran Pemerintah

1. Situs web pendaftaran kendaraan listrik untuk produsen sudah bisa digunakan

Produsen Dilarang Naikkan Harga Motor Listrik Selama Disubsidigesits.co.id

Taufiek menjelaskan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Tentunya, kendaraaan yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen.

Dia memastikan Sisapira.id telah siap digunakan mulai 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat. Mekanismenya, produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat. Setelah data data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler guna memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

Baca Juga: Begini Perbedaan STNK Motor Listrik dan Motor Bensin

2. Syarat penerima bantuan subsidi motor listrik

Produsen Dilarang Naikkan Harga Motor Listrik Selama Disubsidivoltaindonesia.com

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, potongan harga yang akan diberikan pada bantuan pemerintah ini sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan listrik berbasis baterai roda dua.

Potongan harga hanya dapat diberikan untuk satu kali pembelian KBL berbasis baterai roda dua yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Mereka harus terlebih dahulu memenuhi kriteria penerima program bantuan atau kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024," ujar Agus.

Baca Juga: Mau Modif Motor Bensin Jadi Motor Listrik? Siapin Uang Segini ya!

3. Pemerintah ingin mempercepat akselerasi penggunaan kendaraan listrik

Produsen Dilarang Naikkan Harga Motor Listrik Selama DisubsidiFoto- Dok Kemenperin.

Pemerintah ingin mendorong pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah berupaya meningkatan minat masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.

Langkah tersebut juga sejalan dengan pemenuhan komitmen pemerintah Indonesia terkait pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030, dan di 2060 mencapai emisi nol atau net zero carbon.

“Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua yang mulai berlaku pada hari ini, 20 Maret 2023,” tambah Agus.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya