PTUN Batalkan Penyitaan Aset Ongko, Satgas BLBI Lakukan Banding

Satgas BLBI melawan anak Kaharudin Ongko

Jakarta, IDN Times - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengambil langkah banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Irjanto Ongko.

PTUN mengabulkan gugatan Irjanto untuk sebagian, yakni menyatakan batal keputusan administrasi pemerintahan atau keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Satgas BLBI (Tergugat I) berupa Surat Rekomendasi Penyitaan Nomor S.57/KSB/2022 tertanggal 28 Januari 2022.

Pihak PTUN juga menyatakan batal terhadap keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang dikeluarkan dan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta (Tergugat II) berupa Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-3/PUPNC.10.05/2022 tertanggal 15 Maret 2022, serta Surat Nomor S-138/KNL.0705/2022 tanggal 21 Maret 2022 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Penyitaan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V berdasarkan mandat dari Tergugat II.

Baca Juga: Satgas BLBI-Obligor Diusulkan Diskusi soal Mekanisme Pembayaran Utang

1. Rincian penyitaan aset yang dibatalkan PTUN

PTUN Batalkan Penyitaan Aset Ongko, Satgas BLBI Lakukan BandingIlustrasi pengamanan aset tanah dan bangunan oleh Satgas BLBI. (youtube.com/Kemenkeu RI)

PTUN menyatakan batalnya tindakan pelaksanaan penyitaan terhadap aset sebagai berikut:

Sebidang tanah seluas 1.825 m2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00553, Surat Ukur Nomor 00176/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00045, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1440, Gambar Situasi Nomor 2759/1996 tanggal 18 Juni 1996, NIB 09.04.02.06.00045, yang terletak di Jalan Karang Asem Utara Blok C/6 Kav. No. 15 dan 16, Desa/Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Sebidang tanah seluas 1.047 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 00554, Surat Ukur Nomor 00177/Kuningan Timur/2018, tanggal 30 Juli 2018, NIB 09020206.00128, dengan nama pemegang hak adalah Irjanto Ongko, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, RT. 008, RW. 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, yang dahulu bekas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1554, Gambar Situasi Nomor 1079/1998 tanggal 23 Maret 1998, NIB 09.04.02.06.00128, yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur Blok C.6 Kav. No. 14, Desa Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kotamadya Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, berikut bangunan yang berada di atasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap 5 Kejanggalan Penyitaan Aset BRD oleh Satgas BLBI

2. Satgas BLBI lakukan banding atas putusan PTUN

PTUN Batalkan Penyitaan Aset Ongko, Satgas BLBI Lakukan BandingDirektur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan pihaknya segera melakukan banding atas keputusan PTUN.

"Kita akan banding. Iya dong kita akan banding. Yang Ongko kita akan banding," ujar Rionald ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (9/11/2022).

3. Utang Kaharudin Ongko capai Rp8,2 triliun

PTUN Batalkan Penyitaan Aset Ongko, Satgas BLBI Lakukan BandingPenyitaan aset tanah obligor BLBI Kaharudin Ongko di Surabaya, Jawa Timur. (dok. DJKN Kemenkeu)

Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Kaharudin Ongko bernomor S-3/KSB/PP/2021, yang diterbitkan pada September 2021 lalu, dituliskan bahwa Kaharudin harus menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp8,2 triliun.

Dari utang Rp8,2 triliun, Kaharudin harus melunasi Rp7,82 triliun sebagai penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Bank Umum Nasional (BUN). Kaharudin juga harus melunasi utang Rp359 miliar sebagai PKPS Bank Arya Panduarta.

Baca Juga: Buru Aset Obligor Rp110 T, Satgas BLBI Baru Kumpulkan Rp22,6 Triliun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya