RI Darurat Judi Online, Jokowi Bakal Bentuk Satgas

Terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan membentuk task force atau satuan tugas (satgas) terpadu dalam waktu satu minggu untuk memerangi maraknya judi online di Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Rapat internal dipimpin oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

“Kami tadi baru selesai rapat internal mengenai Indonesia darurat judi online. Tadi peserta rapatnya Pak Ketua OJK, Kominfo, Pak Kapolri, Pak Jaksa Agung, Pak Menko Polhukam Pak Hadi, Pak Setkab, Pak Setneg dan Pak Presiden dan Pak Wakil Presiden,” kata Budi Arie saat memberi keterangan pers usai rapat.

Baca Juga: Perbedaan Game dan Judi Online, Jangan Salah Kaprah Ya!

1. Satgas melibatkan banyak kementerian dan lembaga

RI Darurat Judi Online, Jokowi Bakal Bentuk SatgasPresiden Joko Widodo meninjau Pasar Kawat di Tanjungbalai (Screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)

Budi mengatakan, tujuan dari pembentukan task force tersebut untuk mengintensifkan upaya penindakan terhadap praktik judi online yang masih meresahkan masyarakat.

Dia menjelaskan, perbedaan task force terpadu yang akan dibentuk dengan tim yang sudah ada terkait penanganan judi online. Menurutnya, task force yang baru akan melibatkan lebih banyak kementerian dan lembaga, sehingga pendekatannya akan lebih menyeluruh.

“Ini lebih kementerian/lembaga nanti, semuanya, jadi lebih holistik,” ujar dia.

Anggotanya termasuk aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu, dia menyatakan koordinator dari task force tersebut akan ditentukan oleh Presiden Jokowi. Menurutnya, fokus utama dari penanganan tersebut adalah pada aspek penegakan hukum, sesuai dengan urgensi kasus judi online.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Tangkap Bandar Judi Online Buronan Polda Jatim

2. Jokowi dapat laporan masyarakat masih marak judi online

RI Darurat Judi Online, Jokowi Bakal Bentuk SatgasIni wajah 5 orang tersangka kasus judi online di Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Meskipun isu pemberantasan judi online telah dibahas beberapa bulan lalu, kata dia, praktik tersebut masih belum mereda. Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengindikasikan adanya keluhan dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang masih marak.

“Bapak Presiden menjelaskan di awal bahwa ada keluhan-keluhan dari masyarakat, masyarakat kecil main judi lagi, main judi online lagi,” ucap Budi.

Untuk itu, pemerintah menekankan perlunya langkah tegas dalam menanggapi masalah tersebut. Terkait efektivitas tindakan yang telah dilakukan oleh Kominfo, Budi Arie mengungkapkan meskipun langkah-langkah seperti takedown situs telah dilakukan, hal tersebut belum cukup.

Menurutnya, tanggung jawab untuk menangani aspek keuangan, seperti membekukan atau membuka rekening terkait dengan judi online, seharusnya menjadi bagian dari otoritas terkait.

“OJK bisa blokir tuh rekening. Tapi, ngebuka rekeningnya atau membekukan rekening kan nggak bisa, mesti aparat penegak hukum. Gitu loh. Jadi kerjanya tuh holistik, komprehensif,” tuturnya.

3. PPATK ungkap transaksi judi online di Indonesia tembus Rp327 triliun

RI Darurat Judi Online, Jokowi Bakal Bentuk SatgasIlustrasi judi online. (IDN Times/Teri).

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan terjadi peningkatan yang mencolok dalam transaksi judi online di Indonesia pada 2023. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, total perputaran dana terkait judi online pada tahun tersebut mencapai Rp327 triliun dari 168 juta transaksi.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja, PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," katanya dalam refleksi kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024).

Ivan mengungkapkan, luasnya partisipasi individu dalam kegiatan perjudian online di Indonesia dan besarnya jumlah uang yang terlibat dalam deposit pada platform judi tersebut.

PPATK menemukan bahwa ada sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang terlibat dalam kegiatan bermain judi online.

"Ditemukan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34.512.310.393.834," ungkapnya.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya