Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat Pengusaha

Kemnaker sudah pilih jalan tengah

Jakarta, IDN Times - Serbasalah. Itulah kata yang tepat menggambarkan hasil penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang baru saja diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kebijakan penetapan UMP tersebut tak hanya membuat buruh kecewa, tapi juga berujung protes dari pengusaha.

Para pengusaha menggugat aturan yang dipakai dalam penetapan kenaikan upah. UMP tahun depan dihitung menggunakan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Menghadapi reaksi negatif dari kedua belah pihak itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua pihak menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023. Dia juga mendorong semua pihak memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun depan berjalan dengan baik dan kondusif.

"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja/buruh maupun pengusaha. Karena selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," ujar Ida.

Dia menjelaskan bahwa penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

"Dengan demikian, maka maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini, yaitu sebagai jalan tengah bagi semua pihak yang berkepentingan yang terlibat dalam penetapan upah minimum benar-benar tercapai," tambah Ida.

Baca Juga: Asosiasi Pekerja Kecewa UMP 2023 Naik Tak Sampai 10 Persen

1. Kenaikan UMP 2023 tak memuaskan buruh

Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat PengusahaIlustrasi aktivitas buruh di salah satu pabrik kopi di Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) kecewa dengan kenaikan UMP 2023 yang telah diumumkan oleh para gubernur. Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan kenaikan UMP tidak sesuai yang diharapkan buruh.

"Tentu kami kecewa ya karena memang tidak sesuai dengan harapan yang selama ini kami inginkan gitu bahwa kami meminta kenaikan UMP 2023 itu awalnya kan memang sebesar 13 persen," katanya kepada IDN Times.

Keinginan buruh sebenarnya sudah diakomodir dengan terbitnya Permenaker 18/2022, yang mana ASPEK Indonesia memang mendorong penetapan UMP tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan baru dalam Permenaker 18/2022 menyatakan kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen. Namun, pada prakteknya berdasarkan penghitungan yang telah diumumkan gubernur, kenaikan UMP tak sampai 10 persen.

"Nah, faktanya kenyataannya para kepala daerah ini memutuskan malah di bawah 10 persen semua," ujar Mirah.

Pihaknya juga menyayangkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebagai barometer Indonesia hanya 5,6 persen. UMP DKI Jakarta menjadi Rp4.901.798 pada tahun depan.

"Nah, kawan-kawan pekerja/buruh DKI itu melalui dewan pengupahannya dari unsur serikat pekerja/serikat buruh itu mengusulkan 10,5 persen untuk UMP DKI, tapi kan (realisasinya) betul-betul sangat jauh," kata dia.

Senada, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak nilai persentase kenaikan UMP yang mereka nilai terlalu kecil dan berimbas ke upah minimum kabupaten/Kota (UMK) di seluruh daerah.

Mereka bertahan dengan tuntutan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 10,5 persen menjadi Rp5.131.000. Menurut mereka itu sebagai jalan kompromi dari serikat buruh, yang sebelumnya mengusulkan 13 persen.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia," Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam siaran tertulis, Senin (29/11/2022).

Baca Juga: Hitungan UMP 2023 Diprotes Pengusaha, Kemnaker Buka Suara

2. Pengusaha pun menggugat aturan UMP yang baru

Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat PengusahaInfografis persoalan UMP 2023. (IDN Times/Mardya Shakti)

Jika buruh kecewa karena kenaikan UMP tak sesuai ekspektasi, lain cerita dengan pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melayangkan protes lantaran pemerintah tiba-tiba mengubah aturan UMP 2023, dalam hal ini dari PP 36/2021 jadi menggunakan Permenaker 18/2022.

Pengusaha pun sudah menyampaikan gugatan uji materiil terhadap Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Konstitusi. Pihak pengusaha tetap berpatokan pada PP 36/2021 dalam menetapkan UMP 2023, sampai adanya keputusan dari Mahkamah Agung mengenai aturan mana yang harus dijadikan rujukan.

"Kalau pelaku usaha, bahwa kami tetap berpijak kepada PP 36/2021 tentang Pengupahan sampai dengan ada hasil keputusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji kepada IDN Times.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan pemahaman pengusaha, baik PP 36 maupun Permenaker 18, keduanya sama-sama berlaku. Artinya pengusahaan bisa memakai salah satunya sebagai acuan kenaikan UMP 2023.

"Keduanya kan memang berlaku (PP 36 dan Permenaker 18), makanya kami dunia usaha menghormati keduanya karena baik PP 36/2021 tentang Pengupahan maupun Permenaker ini kan sama-sama berlaku, ada dualisme," ujar Adi.

Selain itu, pengusaha menganggap bahwa Permenaker 18/2022 diputuskan sepihak tanpa ada komunikasi di tingkatan bipartit, dalam hal ini melalui Dewan Pengupahan Nasional. Menurutnya kebijakan tersebut tidak dibahas sepenuhnya secara detail, dan hanya sebatas pemberitahuan saja kepada pihak pengusaha.

"Nah, terus Permenaker itu dianggap juga menyalahi keputusan hasil Mahkamah Konstitusi tentang Undang-undang Cipta Kerja bahwa selama keputusan inkonstitusional bersyarat kan sudah diputuskan bahwa selama 2 tahun, kurang lebih sampai 2023 tidak boleh ada keputusan yang strategis yang sifatnya menyangkut masyarakat atau hajat hidup orang banyak. Ini secara regulasi yang kita pahami," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Warga +62 Merapat!

3. Penjelasan Kemnaker mengenai formula baru penetapan UMP

Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat PengusahaIlustrasi pekerja pabrik rokok. IDN Times/ istimewa

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker C Heru Widianto menjelaskan, pembentukan Permenaker 18/2022 tidak dilakukan secara mendadak. Terbitnya kebijakan tersebut merupakan hasil dari diskusi antara Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Itu hasil diskusi yang di antara Depenas dan LKS Tripnas itu menghasilkan suatu produk yang namanya rekomendasi sebenarnya, hasil plenonya Depenas," kata Heru kepada IDN Times.

Hasil pleno itu menghasilkan rekomendasi yang kurang lebih berbunyi "menetapkan penetapan upah minimum sebagaimana PP 36 atau diserahkan kepada pemerintah dalam hal ada kekhususan lainnya".

"Intinya itu dulu ya. Nah, barulah digarap mengenai formula penetapan upah minimum tahun 2023," ujarnya.

Dia tak memungkiri hitung-hitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 menghasilkan kenaikan upah yang lebih besar dibandingkan menggunakan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

"Pasti akan menjadi lebih besar hitungannya sesuai dengan Permenaker 18, karena kita menggunakan basisnya inflasi plus penjumlahan di antara penyesuaian upah minimum, dalam hal ini penyesuaian upah minimum itu alpha dikalikan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

4. Hitungan UMP pakai aturan baru dinilai lebih masuk akal

Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat Pengusahailustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Pengamat Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Tadjuddin Noer Effendi menilai kenaikan UMP 2023 lebih masuk akal menggunakan Permenaker 18/2022 dibandingkan menggunakan PP 36/2021.

"Kelihatannya itu (formula UMP berdasarkan Permenaker 18) masuk di akal. Kalau yang tahun kemarin kan gak masuk di akal masa upah minimum di bawah inflasi," katanya kepada IDN Times.

Tadjuddin berpendapat bahwa kenaikan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 dapat mempertahankan daya beli masyarakat. Jadi, pertumbuhan ekonomi tidak akan terganggu oleh pelemahan daya beli.

"Secara teori harusnya upah minimum itu di atas inflasi agar nilai upah yang diterima oleh pekerja itu tidak tergerus, daya beli masih meningkat. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tidak terganggu," tuturnya.

Hal itu sejalan dengan keinginan Kemnaker dalam mempertahankan daya beli buruh. Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun depan yang berlangsung dengan kondusif.

"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif. Penetapan ini adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan," kata Menaker Ida.

5. Daftar kenaikan UMP di tiap provinsi

Menaker menjelaskan, penghitungan UMP 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal itu terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,5 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).

Berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen menjadi Rp2.742.476 di 2023. Sedangkan kenaikan terendah di Maluku Utara sebesar 4 persen menjadi Rp2.976.720 di 2023.

Berikut daftar UMP 2023:

Serbasalah UMP 2023: Kecewakan Buruh, Digugat PengusahaInfografis daftar UMP 2023 di seluruh Provinsi Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya