Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kripto

Akan ada kepala eksekutif yang urus kripto

Jakarta, IDN Times - Kegiatan perdagangan kripto bakal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang akan segera dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.

Dijelaskan dalam Pasal 6, salah satu tugas OJK adalah melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga: Mau Investasi Aset Kripto? Perhatikan 2 Hal Ini Biar Gak Rugi

1. Pemerintah perlu mencari titik keseimbangan antara risiko dan peluang kripto

Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kriptoilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah serius terhadap teknologi digital, termasuk kaitannya dengan keberadaan kripto. Menurutnya, teknologi digital pasti akan memengaruhi industri, instrumen, serta tingkah laku yang bisa menimbulkan risiko sekaligus peluang.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa kripto dapat menjadi risiko apabila masyarakat tidak memahami medannya tapi latah berinvestasi di aset digital tersebut.

"Tapi juga opportunity karena masyarakat dengan dana yang mereka miliki kadang-kadang ingin investasi di berbagai instrumen yang berbeda. Jadi mencari titik keseimbangan," tuturnya.

Baca Juga: Tips Investasi Kripto saat Harganya Anjlok, Jangan Langsung Panik!

2. Pemerintah perlu memastikan keamanan masyarakat terhadap kripto

Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan Kriptoilustrasi cryptocurrency (unsplash.com/Pierre Borthiry)

Semangat pemerintah adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa terus berinvestasi, secara bersamaan dana mereka terjaga dari sisi keamanan dan keselamatan.

"Jadi, artinya industrinya akan growing, tetap tumbuh namun pengawasannya juga harus sama. Nah inilah yang mungkin nanti akan kita lihat dari OJK, gimana mereka akan mendevelop pembagian tugas untuk yang disebut lembaga keuangan bukan bank dari ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan)," sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Memahami Aset Kripto, NFT dan Gagasan ‘Greater Fool Theory'

3. Akan ada anggota dewan komisioner yang urusi kripto

Siap-siap! OJK Bakal Atur Perdagangan KriptoGedung OJK Solo. (IDN Times / Larasati Rey)

Dalam Pasal 10, dijelaskan akan ada dewan komisioner yang mengurusi kripto, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.

Selanjutnya dalam Pasal 311, dijelaskan bahwa sampai dengan diangkat dan ditetapkannya Kepala Eksklusif tersebut, tugas dan wewenangnya dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota, dilakukan paling lambat 7 bulan terhitung sejak Undang-undang PPSK ini diundangkan.

Selain itu juga akan ada tambahan anggota, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota. Ketentuannya juga sama.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya