Sri Mulyani Berterima Kasih 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Wajib pajak orang pribadi ditunggu sampai 31 Maret

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah ada 7,1 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2022 per 13 Maret 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah taat melaporkan SPT tahunannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

"Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunannya dan saya sampaikan sampai dengan 13 Maret, 7,1 juta SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Silicon Valley Bank Bangkrut, Sri Mulyani: Harus Kita Waspadai

1. Penyetoran SPT naik 15,41 persen dibandingkan tahun lalu

Sri Mulyani Berterima Kasih 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPTIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat) (2020)

Sri Mulyani menyebut jumlah WP yang menyerahkan SPT per 13 Maret 2023 tumbuh 15,41 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dijelaskan lebih rinci, untuk jenis WP badan atau perusahaan yang sudah melaporkan SPT tahunan sebanyak 217.126 atau tumbuh 17,96 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kemudian, untuk WP orang pribadi yang sudah menyerahkan SPT tahunan sebanyak 6.930.112 atau tumbuh 15,34 persen.

"Saya berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang terus menjaga dan meningkatkan kepatuhan dan kita akan bantu untuk pelayanan sebaik mungkin," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak Punya Saham Perusahaan

2. Sri Mulyani senang banyak yang laporan via online

Sri Mulyani Berterima Kasih 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPTilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu senang karena mayoritas wajib pajak lapor SPT tahunan melalui saluran online, yakni e-Filling sebanyak 6.361.661 WP, kemudian e-Form 610.133 WP, e-SPT 125 WP.

"Yang menggembirakan sebagian besar seperti yang disampaikan Bapak Presiden sudah melakukan dalam bentuk e-Filling," katanya.

Namun, masih ada wajib pajak yang melaporkan SPT secara manual, yakni 175.319 WP. Mereka datang langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak.

"Banyak yang mungkin masih menanyakan ada perpindahan dari NIK ke NPWP, atau bagaimana meyakini apa yang sudah ditulis dan diisi dalam SPT-nya benar sehingga mereka tetap datang ke kantor pajak," tambahnya.

Baca Juga: Ada Kasus Rafael Alun, Animo Masyarakat Lapor SPT Masih Tinggi

3. Batas waktu lapor SPT tahunan

Sri Mulyani Berterima Kasih 7,1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPTilustrasi kalender (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam ketentuan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yakni pada 30 April 2023.

Sebagai informasi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filing atau e-form. Kendati demikian, bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan untuk memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya