Sri Mulyani Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Nyalon Jadi Petinggi BI

Demi menjaga independensi BI

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa anggota partai politik dilarang mencalonkan diri menjadi Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI). Sebelumnya ada wacana untuk menghapus larangan tersebut atau dengan kata lain pejabat BI boleh dari orang parpol.

Namun, dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK, yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI hari ini, dipastikan larangan tersebut tetap berlaku.

Tak hanya BI, bahkan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berlaku hal yang sama.

"Sebagai bagian dari menjaga independensi dari lembaga-lembaga tersebut, calon anggota Gubernur Bank Indonesia, Anggota Dewan Komisioner OJK dan Anggota Dewan Komisaris LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/12/2022).

 

Baca Juga: Tok! RUU PPSK Dibawa ke Sidang Paripurna

1. Bunyi pasal tentang larangan politikus mencalonkan diri sebagai pejabat tinggi BI

Sri Mulyani Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Nyalon Jadi Petinggi BIilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 47 ayat 1 dijelaskan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI baik sendiri maupun bersama-sama dilarang  mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun juga.

Mereka juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain kecuali karena kedudukannya wajib memangku jabatan tersebut. Mereka juga dilarang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

"Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya," bunyi Pasal 47 ayat 2.

Baca Juga: Ada yang Terusik saat Sri Mulyani Ungkap Dana Pemda Ngendap di Bank

2. Pemerintah dan Komisi XI sepakati draf RUU PPSK

Sri Mulyani Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Nyalon Jadi Petinggi BIilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

RUU P2SK disepakati dalam raker Komisi XI DPR RI dengan pemerintah, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, dan perwakilan lainnya dari pemerintah.

Rapat diawali dengan pengantar ketua rapat, laporan panitia kerja, dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU PPSK, pendapat akhir mini fraksi terhadap RUU tentang PPSK, dan pendapat akhir pemerintah terhadap RUU tentang PPSK. Selanjutnya dilakukan penandatanganan naskah RUU PPSK, dan pengambilan keputusan RUU PPSK.

Seluruh fraksi Komisi XI DPR RI yang berjumlah 9 fraksi menyepakati draf RUU P2SK, yakni fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Khusus untuk PKS menyetujui RUU P2SK dengan catatan.

"PKS menerima dengan catatan hasil RUU P2SK untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR," tutur Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menyampaikan pandangan.

Menkeu Sri Mulyani, mewakili pemerintah pun sepakat untuk membawa RUU P2SK ke dalam Sidang Paripurna untuk disahkan.

"Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat 2, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU P2SK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Siap-siap! 3 Hal Ini Bakal Guncang RI Tahun Depan Kata Sri Mulyani

3. Ringkasan 27 bab dalam RUU P2SK yang

Sri Mulyani Tegaskan Anggota Parpol Dilarang Nyalon Jadi Petinggi BIIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftar 27 bab dalam RUU P2SK yang disepakati pemerintah dan DPR RI:

  • Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 1 Pasal.
  • Bab II tentang Asas, Maksud, dan Tujuan, Serta Ruang Lingkup yang terdiri dari 3 Pasal
  • Bab III tentang Kelembagaan yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab IV tentang Perbankan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab V tentang Pasar Modal, Pasar Uang, Pasar Valuta Asing yang terdiri dari 35 Pasal.
  • Bab VI tentang Perasuransian yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab VII tentang Asuransi Usaha Bersama yang terdiri dari 26 Pasal.
  • Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis yang terdiri dari 25 Pasal.
  • Bab IX tentang Penjaminan yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab X tentang Usaha Jasa Pembiayaan yang terdiri dari 24 Pasal.
  • Bab XI tentang Kegiatan Usaha Bullion yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XII tentang Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun. yang terdiri dari 68 Pasal.
  • Bab XIII tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XIV tentang Lembaga Keuangan Mikro yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XV tentang Konglomerasi Keuangan Mikro yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab XVI tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang terdiri dari 9 Pasal.
  • Bab XVII tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XVIII tentang Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen yang terdiri dari 24 Pasal.
  • Bab XIX tentang Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XX tentang Sumber Daya Manusia yang terdiri dari 22 Pasal.
  • Bab XXI tentang Stabilitas Sistem Keuangan yang terdiri dari 3 Pasal.
  • Bab XXII tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang terdiri dari 2 Pasal.
  • Bab XXIII tentang Sanksi Administratif yang terdiri dari 8 Pasal.
  • Bab XXIV tentang Ketentuan Pidana yang terdiri dari 20 Pasal.
  • Bab XXV tentang Ketentuan Lain-Lain yang terdiri dari 1 Pasal.
  • Bab XXVI tentang Ketentuan Peralihan yang terdiri dari 18 Pasal.
  • Bab XXVII tentang Ketentuan Penutup yang terdiri dari 16 Pasal.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya