Subsidi Jadi Rp10 Juta, Bisa Dorong Minat Konversi Motor Listrik?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menaikkan subsidi konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai.
Subsidi dinaikkan dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mengadopsi konversi sepeda motor listrik, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mencapai nol emisi karbon atau net zero emission (NZE) di 2060.
"Peningkatan ini ditujukan untuk mendorong pencapaian target konversi sepeda motor listrik," kata Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Gigih Udi Atmo pada Kamis (28/12/2023).
Baca Juga: Resmi! Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta
1. Aturan konversi motor listrik dipermudah
Perubahan nilai bantuan program konversi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023. Tak hanya itu, melalui aturan tersebut, pemerintah memperluas penerima bantuan, tidak hanya untuk perorangan.
Kini, subsidi konversi motor listrik juga berlaku untuk unsur kelompok masyarakat, swadaya masyarakat, serta lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah. Ketentuannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.
Aturan baru itu juga menghapus batasan kubikasi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2023.
“Dengan beberapa perubahan ketentuan yang semakin memberikan kemudahan bagi banyak pihak, kami berharap minat masyarakat menjadi meningkat. Dukungan masyarakat dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik sangat penting dalam upaya mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai menuju emisi nol karbon,” tutur Gigih
Editor’s picks
Baca Juga: Program Konversi Motor Listrik Terganjal Seretnya Suplai Baterai
2. Ada sejumlah manfaat dari program konversi motor listrik
Dia menjelaskan tujuan program konversi motor listrik adalah menekan polusi kendaraan dan mengurangi ketergantungan pada impor BBM.
Bagi masyarakat, manfaatnya adalah potensi penghematan biaya bahan bakar hingga 80 persen.
Selain itu, akan terbentuk lapangan kerja baru dari bengkel konversi yang ada dan bengkel baru, serta pertumbuhan industri lokal komponen yang mendukung kegiatan konversi.
Baca Juga: Jos! Insentif Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp10 Juta
3. Masyarakat yang belum dapat pembayaran subsidi mengacu pada aturan baru
Pemerintah telah menetapkan penerima bantuan yang belum menerima pembayaran potongan biaya konversi pada saat Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023 mulai berlaku, akan mendapatkan besaran nilai potongan biaya konversi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perubahan tersebut.
Jadi, masyarakat yang dimaksud akan mendapatkan potongan biaya sebesar Rp10 juta dari total biaya konversi motor BBM menjadi motor listrik.